PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Motor Curian Digunakan untuk Kejahatan, Murtada Dibekuk Reskrim Polsek Ubud

Kamis, 30 Maret 2023

13:45 WITA

Gianyar

1910 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Pelaku pencurian motor, Murtada asal Bondowoso, Jawa Timur, kini mendekam di tahanan Polsek Ubud.

Gianyar, suaradewata.com- Unit Reskrim Polsek Ubud membekuk pelaku pencurian sepeda motor, Murtada (29) asal Bondowoso, Jawa Timur. Uniknya, motor yang dicuri pelaku malah digunakan untuk melakukan kejahatan lain oleh temannya yang kini sedang mendekam di tahanan Polsek Kediri, Tabanan.

Informasi yang diterima, kasus curanmor dilaporkan oleh korban, Mohamad Mustain (41) yang kehilangan motor jenis Honda Vario nopol DK 4926 KAA, pada hari  Senin (6/2/2023) sekitar pukul 01.00 Wita. Korban yang saat sedang berjualan sate di Banjar Teges Yangloni, Desa Peliatan, Ubud, menyadari motor diparkir depan warungnya sudah tidak ada. Motor korban saat diparkir ternyata kunci motor masih tercantol. Korban sempat mencari sepeda motornya di seputaran wilayah itu namun tidak ditemukan.

Adanya laporan korban, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Ubud kemudian melakukan penyelidikan. Dari keterangan saksi-saksi dan rekaman CCTV di sekitar TKP, petugas mendapati ciri-ciri pelaku. Dan petugas mendapati keberadaan pelaku bernama Murtada berada di sebuah kos-kosan di Banjar Marga Bingung, Desa Bedulu, Blahbatuh. Pelaku akhirnya dapat diamankan pada tanggal 15 Februari 2023 dan pelaku mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor milik korban.

Namun, saat diinterogasi petugas terkait keberadaan sepeda motor yang dicuri, pelaku mengatakan sepeda motor tersebut diamankan oleh petugas di Polsek Kediri, Tabanan. Padalnya motor tersebut digunakan oleh temannya bernama Andika untuk melakukan aksi pencurian di Tabanan. "Tim opsnal Unit Reskrim mengajak pelaku ke Polsek Kediri untuk mengecek kebenaran keterangan pelaku. Ternyata memang benar sepeda motor tersebut dijadikan barang bukti dalam perkara pencurian di 

wilayah Kediri, Tabanan," terang Kapolsek Ubud, Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, saat dikonfirmasi Kamis (30/3/2023).

Murtada  yang kini diamankan di Mapolsek Ubud, terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. "Saya imbau kepada masyarakat jika memarkir sepeda motor jangan lalai meninggalkan kendaraannya dan meninggalkan kunci motor," imbau Kapolsek Ubud.gus/adn


Komentar

Berita Terbaru

\