Oknum Warga Pembuka Portal Meminta Maaf. Desa Adat Sumberklampok Gelar Paruman.
Jumat, 24 Maret 2023
13:40 WITA
Buleleng
1652 Pengunjung
Pertemuan koordinasi antar pihak di Aula Mapolsek Gerokgak jajaran Polres Buleleng. Kamis, (23/3/2023)
Buleleng, suaradewata.com- Peristiwa membuka paksa Portal larangan ke jalan menuju Pura Segara Rupek saat Hari Raya NYEPI Tahun Baru Caka 1945, dilakukan pertemuan koordinasi antar pihak yang difasilitasi
Kapolsek Gerokgak Kompol I Gusti Nyoman Sudarsana, S.St pada Kamis, (23/3/2023) sekitar Pukul 12.30 Wita di Aula Mapolsek Gerokgak jajaran Polres Buleleng.
Tampak hadir pada pertemuan koordinasi dan mediasi tersebut, diantaranya dari unsur Forkompincam Gerokgak, MUI Kabupaten Buleleng, Ketua FKUB Kabupaten Buleleng, Perbekel Desa Sumberklampok, Kelian Adat Desa Sumberklampok, Ketua PHDI Kecamatan Gerokgak, Kesbang Pol Kabupaten Buleleng, KUA Kecamatan Gerokgak dan perwakilan pecalang Desa Adat Sumberklampok serta oknum masyarakat atas nama Achmat Zaini dan Muhammad Rasyad.
Tujuan dilakukannya mediasi tersebut adalah untuk mencari jalan keluar yang terbaik dan juga untuk tetap bisa mempertahankan toleransi kerukunan umat ber-Agama. Dimana dalam hal ini, diharapkan juga rasa kedamaian serta rasa kekeluargaan dalam penyelesaiannya yang tentunya tidak terulang kembali peristiwa yang sama.
Ketua MUI Kabupaten Buleleng H.Ali, mengharapkan permasalahan ini dapat diselesikan dengan kekeluargaan, untuk menjaga persatuan dan kesatuan dan bisa dimaafkan.
"Mewakili umat Islam memohon maaf atas kejadian tersebut." ujarnya.
Begitu juga terhadap warga masyarakat yang diduga tidak menuruti perintah pecalang yakni Achmat Zaini dan Muhammad Rasyad menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang telah dilakukan dan sebenarnya tidak bermaksud untuk mengganggu pelaksanaan hari raya Nyepi.
Dengan adanya permintaan maaf dari ketua MUI dan juga dari Achmat Zaini dan Muhamad Rasyad, pihak bendesa Adat Sumberklampok yaitu Jro Putu Artana belum bisa untuk memberikan keputusan perdamaian. Alasannya masih menunggu rapat dengan prajuru Adat dan kerta Desa, yang akan dilaksanakan pada Jumat, 24 Maret 2023 sekitar Pukul 19.30 Wita.
“Nanti hasil paruman akan disampaikan kepihak Kepolisian dan FKUB Kabupaten Buleleng, dan kami jamin toleransi ber-Agama di Desa Sumberkelampok tetap terjalin dengan baik”, pungkasnya.sad/adn
Komentar