PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Polres Bangli Amankan 4 Tersangka, Salah Satu Tersangka Mengaku Kesal Karena Istri Diselingkuhi 

Selasa, 14 Maret 2023

09:15 WITA

Bangli

1865 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Polres Bangli saat menggelar rilise hasil Operasi Sikat Agung 2023.

Bangli, suaradewata.com- Polres Bangli dalam plaksanaan Operasi Sikat Agung 2023, berhasil mengamankan empat tersangka berbagai tindak pidana. Menariknya, salah satu tersangka mengaku nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor) karena kesal akibat istrinya diselingkuhi oleh korban yang notabene adalah kakak iparnya sendiri. 

Saat pelaksanaan rilis hasil pelaksanaan Operasi Sikat Agung 2023 yang digelar mulai 23 Februari hingga 10 Maret 2023, tersangka bernama Putu Mega Yudha Pradnyana (26) asal Banjar/Desa Kutuh, Kecamatan Kintamani mengaku kesal.  Pelaku mengaku kesal kepada suami kakaknya yang diduga telah menyelingkuhi istrinya. "Istri saya dulu pernah diselingkuhi kakak ipar saya, sehingga saya nekat mencuri motornya," ujar, Senin (13/3/2023). Dihadapan Kabag Ops Polres Bangli, Kompol. Ketut Mastrem didampingi sejumlah perwira lainnya, motor jenis Honda Scoopy tahun 2019 milik kakak iparnya itu,  dicuri dengan cara menggunakan kunci duplikat yang dia buat. Selanjutnya, berselang dua pekan kemudian motor milik iparnya itu dijual seharga Rp 2 juta di daerah Singaraja. Peristiwa pencurian tersebut dilaporkan pada Senin (27/2/2023).  "Hasil jual motor itu saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Bayar cicilan sepeda motor dan kontrakan rumah," ucap ayah satu anak itu.

Sementara Kabag Ops Polres Bangli, Kompol I Ketut Maret didampingi Kasi Humas Iptu Wayan Sarka bersama Kapolsek Kintamani dan Susut, serta Kasat Reskrim menjelaskan dalam pelaksanaan Operasi Sikat Agung 2023, pihaknya mengamankan lima tersangka dari enam laporan perkara.  Dua orang tersangka merupakan target operasi (TO) dan tiga tersangka merupakan Non TO. Tersangka TO yakni Ni Luh Puspa Dewi (36) dan Harisuddin (20). Sedangkan tersangka Non TO diantaranya I Wayan Selamet (38), I Putu Mega Yuda Pradnyana (27), dan I Komang Arimbawa (41). "Salah satu tersangka yang melakukan dua tindak pidana, saat ini diamankan di Mapolres Jembrana," ujarnya.

Dijelaskan, tersangka Ni Luh Puspa Dewi terjerat kasus pencurian emas yang berlokasi di Banjar Munduk Waru, Desa Buahan, Kecamatan Kintamani. Dia dilaporkan tanggal 6 Februari 2023. Modus Luh Puspa Dewi melakukan pencurian dengan cara menjual lemekan (pupuk kandang) secara door to door. Saat melihat rumah kondisinya sepi dan kosong, wanita asal Desa Suter, Kintamani ini kemudian masuk untuk mencuri barang-barang berharga di dalamnya.

"Pada saat itu dia kebetulan menemukan rumah kosong dan mencuri perhiasan  emas seberat 80 gram. Kemudian emas hasil curiannya,  dijual di salah satu toko emas yang ada di Pasar Kidul, Bangli seharga Rp 80 juta karena tidak dilengkapi surat-surat. Padahal, sejatinya emas itu bisa laku Rp 210 juta," jelasnya didampingi Kapolsek Kintamani, Kompol Ruli Agus Susanto. Hasil penjualan emas itu, oleh tersangka digunakan untuk membayar utang, membeli pakaian dan perhiasan berupa cincin emas.

Lanjut Kabag Ops, tersangka TO lainnya yakni Harisuddin yang merupakan warga asal Kabupaten Bangkalan, Jatim dan terjerat  kasus curanmor di wilayah jalan raya Desa Songan, Kintamani. Dijelaskan motor yang dicuri Harisuddin berjenis Yamaha Jupiter MX tahun 2007. Motor itu dicuri saat ditinggal pemiliknya, karena mogok usai memancing di Danau Batur, Kintamani. "Motor itu diangkut menggunakan mobil kijang. Yang bersangkutan diamankan di kamar kosnya yang berlokasi di Banjar Abianseka, Desa Mas, Ubud, Gianyar," ucap Kompol Maret.

Pelaku curanmor lainnya bernama I Komang Arimbawa alias Lelang. Pria asal Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, Tabanan ini mencuri sepeda motor jenis Honda Scoopy di sebuah parkiran proyek pembangunan ruko di Jalan Raya Penelokan, Banjar/Desa Batur Tengah, Kintamani.  Sedangkan pelaku I Wayan Selamet, lanjut Kompol Maret, melakukan dua tindakan pencurian di wilayah hukum Polsek Tembuku. Dia melakukan pencurian berupa dua ekor babi dan satu tabung gas. "Babi yang dicuri masih berupa bibit berusia 2,5 tahun. Keduanya dicuri dari kandang warga milik Ni Nyoman Sumartini. Kejadian ini terjadi pada 13 Februari 2023 dengan kerugian yang diderita korban mencapai Rp 3 juta," jelasnya. 

Aksi tersangka ini, tak berhenti disitu. Selanjutnya pada 15 Februari 2023 pelaku mencuri tabung gas 3 kilogram dari kantin sekolah SD 4 Peninjoan. "Selain tabung gas, tersangka juga mencuri barang dagangan dari kantin berupa makanan ringan dan minuman," bebernya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, para tersangka saat ini masih diamankan di Mapolres Bangli dan disangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.ard/adn


Komentar

Berita Terbaru

\