Pemerintah Dukung Penuh KPU Banding Putusan PN Jakpus
Senin, 13 Maret 2023
15:50 WITA
Nasional
1689 Pengunjung
Ilustrasi, Foto/Sumber: Google
Opini, suaradewata.com- Pemerintah Republik Indonesia (RI) mendukung penuh KPU RI untuk melakukan banding pada putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) supaya melakukan penundaan Pemilu 2024. Banding tersebut dilakukan oleh KPU RI justru agar segala proses dan tahapan Pemilu bisa berjalan sesuai dengan rencana dan jadwal sehingga sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam rangka agar mampu terus menyongsong kesuksesan penyelenggaraan pesta demokrasi di Indonesia, yakni dengan adanya Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa semua tahapan Pemilu tetap dilanjutkan. Bahkan, menyusul adanya putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang sedang berjalan, pihak KPU terus meminta seluruh jajaran penyelenggara Pemilu hingga di tingkat daerah tetap patuh pada apa yang telah disepakati, yakni melanjutkan tahapan Pemilu serentak 14 Februari 2023.
Adanya Putusan dari PN Jakpus tersebut bahkan sama sekali tidak mempengaruhi bagaimana konsistensi yang dimiliki oleh KPU untuk tetap melanjutkan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu 2023 hingga melakukan banding atas putusan tersebut.
Mengenai hal itu, Anggota KPU RI, Idham Holid menyatakan bahwa seluruh rekan penyelenggara pemilu bahkan hingga di daerah sama sekali tidak terpengaruh dengan Putusan PN, lantaran pihaknya melalui Ketua KPU RI telah menegaskan untuk melakukan banding. Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa meski PN Jakpus telah memutuskan Partai Prima berkaitan dengan putusan perdata pada tergugat KPU RI supaya tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024, namun seluruh KPU daerah tetap melaksanakannya.
Hal tersebut dikarenakan memang seluruh tahapan pemilu dilaksanakan dengan tepat waktu dan tepat aturan. Idham kemudian menjelaskan pula bahwa memang sengketa akan proses Pemilu sendiri sudah diatur dalam Pasal 467 ayat (1) dan Pasal 470 ayat (1) Undang-Undang Pemilu. Dalam pasal itu juga telah diatur terkait lembaga yang mampu mengintervensi proses penyelenggaraan Pemilu adalah Bawaslu dan PTUN, namun sama sekali tidak menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri memiliki kewenangan akan hal itu.
Dengan adanya ketegasan yang dimiliki oleh KPU RI untuk tetap melaksanakan seluruh proses kegiatan Pemilu sesuai dengan rencana dan juga jadwal, Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo menegaskan bahwa Pemerintah RI juga tetap pada komitmennya untuk terus melaksanakan Pemilu yang berlangsung pada bulan Februari 2024 mendatang.
Bahkan, menurut Presiden, dari seluruh rangkaian yang sampai saat ini sudah berjalan, dia mengemukakan bahwa putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat seharusnya sama sekali tidak menjadi sebuah penghalang dari kegiatan akan adanya pesta rakyat yang dilaksanakan 5 (lima) tahunan itu.
Komitmen Pemerintah RI untuk terus mendukung gelaran Pemilu agar sesuai dengan jadwal dan aturan memang sangatlah tinggi, bahkan hal tersebut juga ditunjukkan dengan adanya penyiapan anggaran yang telah dilakukan dengan baik oleh Pemerintah.
Bukan hanya memiliki komitmen kuat untuk tetap menjalankan segala proses pelaksanaan dan tahapan Pemilu 2024, namun pemerintah juga dengan tegas mendukung penuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk bisa mengambil langkah hukum atas putusan PN Jakarta Pusat mengenai gugatan Partai Prima.
Perlu diketahui, bahwa sebelumnya Majelis Hakim PN Jakpus sendiri telah memutuskan untuk mengabulkan gugatan dari Partai Prima agar pihak KPU untuk menunda sisa dari tahapan Pemilu 2024 mendatang, selama kurang lebih hingga 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.
Dukungan supaya KPU RI bisa melakukan banding pada putusan PN Jakarta Pusat bukan hanya diberikan oleh Presiden Joko Widodo saja, namun juga diberikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. Menurutnya Putusan dari PN Jakarta Pusat yang memvonis KPU untuk menunda Pemilu itu adalah bentuk dari ketidakpahaman hakim pada pengelompokan (taksonomi) ilmu hukum.
Dirinya menambahkan bahwa bukan hanya dia saja, namun semua ahli hakim juga menilai bahwa keputusan yang dilakukan oleh PN Jakarta Pusat itu merupakan kesalahan besar. Bagaimana tidak, pasalnya memang mengenai pelaksanaan Pemilu sendiri sama sekali bukan merupakan kewenangan dari Pengadilan Negeri, sehingga jelas bahwa Putusan PN Jakpus itu tidak bisa dilaksanakan.
Mahfud MD menerangkan pula bahwa mengenai persoalan hasil Pemilu merupakan kewenangan dari mahkamah Konstitusi (MK), kemudian apabila mengenai proses awal Pemilu adalah kewenangan yang dimiliki oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pihak KPU RI dengan tegas menyatakan bahwa mereka melakukan banding pada Putusan yang telah dikeluarkan oleh PN Jakpus yang memvonis supaya tahapan Pemilu harus ditunda terlebih dahulu. Banding yang dilakukan oleh KPU merupakan upaya terus mengawal terciptanya demokratisasi dan menjamin terselenggaranya pesta demokrasi di Indonesia, sehingga Pemerintah RI terus mendukung penuh akan upaya banding tersebut.
Alexander Yosua Galen, Penulis adalah kontributor Suara Khatulistiwa
Komentar