PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Kapolres Badung Jumat Curhat di Obyek Wisata Taman Ayun

Jumat, 10 Maret 2023

17:30 WITA

Badung

2184 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Polres Badung gelar Jumat Curhat. Sumber foto : Humas Polres Badung

Badung, suaradewata.com- Terkait penanganan kasus penyelewengan dana LPD (Lembaga Perkreditan Desa) dan Pungutan terhadap warga penduduk pendatang merupakan pertanyaan warga masyarakat Kecamatan Mengwi. Pertanyaan tersebut diterima langsung oleh Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes S.I.K, S.H., M.H. saat menggelar Jumat Curhat bertempat di Wantilan Obyek Wisata Pura Taman Ayun Desa Mengwi Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung, Jumat, (10/03/2023).

Kapolres Badung mengatakan acara tersebut dalam rangka menampung segala aspirasi dan keluhan dari masyarakat yang nantinya akan dijadikan bahan untuk mengevaluasi tugas-tugas Polri terutama Polres Badung kedepannya serta memberikan upaya penyelesaian/solusi setiap permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat dan mengajak masyarakat bersama-sama menjaga Kamtibmas.

"Kegiatan Jumat curhat ini adalah kegiatan yang digagas oleh Mabes Polri yang dilakukan setiap hari Jumat, dengan harapan melalui Jumat curhat ini bisa meningkatkan silaturahmi kami, simakrama dengan warga dan seluruh lapisan masyarakat di berbagai tempat dan segala lapisan dan komunikasi bisa semakin lancar dengan masyarakat," ungkap AKBP Leo Dedy Defretes.

Beliau menegaskan terkait dengan adanya kasus penyelewengan dana LPD di salah satu Desa di wilayah Kecamatan Mengwi sudah ditindak lanjuti, dan sudah ditetapkan tersangka serta sudah diserahkan berkasnya ke pihak kejaksaan. Hasil koordinasi dari kejaksaan akan ada pemeriksaan tambahan terkait jaminan baik di BPR dan di LPD dan Polres Badung menunggu P-21 dari pihak kejaksaan. 

"Khusus untuk pungutan terhadap penduduk pendatang bisa dilakukan dengan tidak memaksa, peruntukannya jelas, dan dasar hukumnya juga jelas (berdasarkan hasil pararem), sehingga tidak menimbulkan perbuatan melawan hukum," pungkasnya didampingi PJU Polres Badung.rls/ang/adn


Komentar

Berita Terbaru

\