PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Di Tahun 2023 ini, Perkimta Buleleng Siapkan Anggaran Rp 6,7 Miliar Lebih Tangani Rumah Tidak Layak

Selasa, 17 Januari 2023

21:25 WITA

Bangli

1542 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Ilustrasi, Foto/Suber: Google

Buleleng, suaradewata.com - Seiring dengan menyelesaikan program pengentasan kemiskinan ekstrim sesuai dengan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng dalam hal ini Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Kabupaten Buleleng terkonsentrasi juga pada sektor pembangunan fisik. Terbukti di Tahun 2023 ini, Perkimta Buleleng memasang anggaran penanganan rumah tidak layak huni sebesar Rp. 6.721.400.000,- 

Kepala Dinas Perkimta Buleleng, Ni Nyoman Surattini, ST mengatakan setiap tahun pihaknya secara rutin melakukan penanganan rumah tidak layak huni di Kabupaten Buleleng. Diantaranya berupa perbaikan rumah, peningkatan kualitas rumah, pembangunan rumah baru atau bedah rumah.

“Setiap tahun kami melakukan perbaikan rumah. Malahan di Tahun 2022 lalu, kami sudah merealisasikan perbaikan rumah sebanyak 698 unit rumah, dan harus diakui masih banyak sisanya. Hal ini terjadi, dikarenakan dilanda pandemi covid-19. Sehingga anggaran belum cukup untuk mengerjakan lebih banyak lagi untuk  melakukan perbaikan rumah,” jelasnya pada Senin, (16/1/2023) di ruang kerjanya. 

Iapun menyebut jumlah penanganan rumah tidak layak huni untuk Tahun 2023 mengalami penurunan yang disebabkan belum menerima Dana Alokasi Khusus (DAK). Dengan adanya hal itu, maka jumlah total penanganan rumah di Tahun 2023 sebanyak 298 unit rumah. 

“Kemungkinan besar dari usulan yang disampaikan ke Pemerintah Pusat, nantinya akan menerima tambahan anggaran sekitar 200 unit untuk penanganan rumah tidak layak huni. Dan perlu juga diketahui disini, bahwa 298 unit perbaikan rumah tersebut sumber dananya ada tiga, yakni dari APBD Perumahan sebanyak 217 unit, APBD Bencana 36 unit dan 45 unit dari APBD Permukiman. Dimana ketiga sumber dana itu, besaran nilai bantuannya berbeda-beda,” urai Kadis Surattini.

Disinggung tentang perbaikan rumah tidak layak huni yang diakibatkan oleh bencana alam, menurut Kadis Surattini besaran bantuan sosialnya mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 9,9 juta menyesuaikan dengan ringan beratnya kerusakan rumah yang bersangkutan. Namun demikian, bantuan tersebut tidak serta merta langsung diberikan pasca bencana. Mengingat pihaknya di Perkimta Buleleng tidak memasang anggaran bencana tidak terduga. 

“Anggaran bencana 36 unit untuk Tahun 2023, merupakan usulan dari desa pada tahun sebelumnya,” ungkapnya.

“Kami meminta kepada masyarakat Buleleng yang belum tersentuh penanganan rumah tidak layak huni, untuk bersabar menunggu giliran, yang dikarenakan adanya keterbatasan anggaran.” pungkas Kadis Surattini.bsad/nop


Komentar

Berita Terbaru

\