PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Wayan Suyasa : UMK Badung Ditetapkan 3.163.837,32

Rabu, 30 November 2022

17:55 WITA

Badung

1490 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Wakil Ketua I DPRD Badung Wayan Suyasa Sumber foto : Humas DPRD Badung

Badung, suaradewata.com - Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung Wayan Suyasa yang juga merupakan Ketua Federasi Serikat Pekerja Bali Kabupaten Badung menyebutkan untuk Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Badung ditetapkan 3.163.837,32 sen. Penetapan ini ditetapkan oleh dewan pengupah Badung yang dilaksanakan di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung yang dihadiri oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Serikat Pekerja termasuk Pemerintah yang ada didalamnya.

"Karena ini proses peraturan yang sudah baku, dasar penghitungannya sudah jelas. Kita tadi menetapkan nilai nominal UMK Kabupaten Badung berjumlah 3.163.837,32 sen," sebut Wayan Suyasa kepada awak media di ruang kerjanya, Rabu, (30/11/2022). 

Jika dibicarakan persentase, kata Suyasa, naik 6,8 persen, tentunya jika dirupiahkan naiknya 202.551,92 sen dan itu sudah disepakati. Namun dari pihak APINDO yang merupakan perwakilan perusahaan tidak menandatangani dan tidak menyetujui itu. 

"Kalau kami serikat pekerja dan Pemerintah kita menyadari karena ini sistem jaring pengaman pekerja ataupun buruh dari bahasa filosofinya 0 sampai 1 tahun. Orang yang baru bekerja 0 sampai 1 tahun minimal tidak boleh lebih kecil dari ini," ujarnya.

Lebih lanjut Suyasa mengatakan, kepada seluruh elemen, khusus pengusaha maupun manajemen yang berusaha dan melaksanakan tugas dan tanggung jawab di Badung khusus di sektor pariwisata dan jasa harus bisa memberikan suatu atensi perhatian yang lebih baik kepada pekerja. Pasalnya pekerja itu merupakan aset perusahaan yang harus dihargai karena pengabdiannya begitu besar.

"Jangan dibutuhkan disaat diperlukan saja, tenaganya diperas upahnya dikriit dan jika ada permasalahan perusahaan dengan sistem situasi seperti kemarin ada covid-19 yang baru hanya 2 tahun setengah sudah semua morat marit yang dikorbankan adalah pekerja," pungkasnya.

Ketika ada pandemi covid-19, para pekerja di PHK semua tanpa mendapatkan suatu haknya. Maka inilah mari bersama-sama untuk bisa saling menghargai. "Harapan tiyang ini yang kita jaga kita mintakan sesuatu bagaimana perusahaan itu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan yang sudah kita sepakati," harapnya.ang/nop


Komentar

Berita Terbaru

\