KPU Gianyar Hasil Pleno PAW Made Sanjani ke DPRD Gianyar
Kamis, 27 Oktober 2022
19:10 WITA
Gianyar
1610 Pengunjung

Ketua KPU Gianyar, I Made Agus Tirta Suguna menandatangani hasil Rapat pleno KPU Gianyar tentang Periksaan dan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Gianyar Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.
Gianyar, suaradewata.com - Setelah melalui sidang pleno terkait periksaan dan pemenuhan persyaratan calon PAW pada Selasa (25/10/2022), KPU Gianyar menyerahkan hasil sidang ke DPRD Gianyar, Kamis (27/10/2022).
Menindaklanjuti surat Ketua DPRD Kabupaten Gianyar tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Gianyar masa jabatan 20019 - 2024 dari PDI Perjuangan, KPU Gianyar melakukan Rapat Pleno tentang Periksaan dan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Gianyar Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, Selasa (25/10/2022). KPU Gianyar memiliki waktu 5 hari kerja untuk memeriksa keabsahan calon PAW yang diusulkan.
Berdasarkan pemeriksaan pemenuhan syarat calon PAW dari PDI Perjuangan dapil 3 Kecamatan Sukawati yakni Ni Made Sanjani, SE., mendapatkan suara terbanyak ketujuh dinyatakan memenuhi syarat sebagai pengganti almarhum I Ketut Sumadhi.
Semua persyaratan yang telah dinyatakan sah, KPU Gianyar akan menyerahkannya ke DPRD Kabupaten Gianyar, Kamis (27/10/2022) ini untuk ditindaklanjuti.gus/nop
Komentar