PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

9 Bulan Terakhir, Polres Gianyar Ungkap 31 Kasus Narkoba dengan 43 Tersangka

Senin, 12 September 2022

13:10 WITA

Gianyar

2000 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Polres Gianyar membeberkan para tersangka dan barang bukti kasus narkoba yang berhasil diungkap selama Agustus-September 2022, Senin (12/9/2022). foto : Agus Arimbawa/sd

Gianyar, suaradewata.com - Dalam rentang waktu 9 bulan, Satuan Resnarkoba Polres Gianyar berhasil mengungkap 31 kasus narkoba di wilayah Gianyar. Dari 31 kasus narkoba yang terungkap, Satresnarkoba Polres Gianyar mengamankan 43 tersangka pengedar dan pengguna narkotika.

Rentang bulan Agustus hingga awal September, Sat Resnarkoba Polres Gianyar mengungkap 4 kasus narkotika dengan 7 tersangka. Dari ketujuh tersangka yang diamankan, 4 tersangka merupakan residivis kasus yang serupa. Kasus pertama yang diungkap pada tanggal 9 Agustus 2022 dengan tersangka IB Nyoman Wira Wiyadnyana (37) asal Banjar Sampiang, Gianyar. "Tersangka ditangkap di sebuah ruko kosong di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Desa Ketewel, Sukawati, dengan barang bukti 1 gram netto narkotika jenis sabu-sabu," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Gianyar, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun saat press release di Mapolres Gianyar, Senin (12/9/2022).

Lebih lanjut diungkapkan, kasus kedua dengan tersangka I Gusti Ngurah Adnyana (39) ditangkap pada tanggal 26 Agustus 2022 di Jalan Pratu Made Rambug, Banjar Manguntur, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati. Dari tangan tersangka diamankan sabu - sabu dengan berat 1,78 gram.

Kemudian kasus ketiga, dengan 2 orang tersangka yakni I Made Suastawan (22) dan Herry Wiyantana Atmaja (40) adal Buleleng, ditangkap pada hari Jumat (2/9/2022) di Jalan Raya Mas, Desa Batuan Kaler, Sukawati. "Barang bukti yang didapatkan dari kedua tersangka yakni sabu - sabu seberat 0,53 gram" jelas AKP Winangun.

Kasus keempat, salah satu pelaku seorang perempuan bernama Raditya Putri Utami (25) diamankan bersama Bagas Widi Pramanta  (26). Kedua pelaku ditangkap di Jalan Raya Batuyang, Banjar Tegeha, Desa Batubulan, Sukawati. Dari hasil pengembangan keduanya, Polisi kemudian berhasil menangkap I Wayan Kedoana Putra (36). Barang bukti yang disita berupa sabu - sabu seberat 4,45 gram. 

AKP Winangun mengakui, jika di wilayah Kecamatan Sukawati sering terjadi penangkapan kasus penyalahgunaan narkoba karena berbatasan dengan Kota Denpasar. Sehingga pelaku sering melakukan transaksi di wilayah Kecamatan Sukawati. "Dari ketujuh pelaku yang kami amankan, 4 diantaranya merupakan residivis kasus yang sama. Para pelaku dijerat dengan pasal 114 dan pasal 112 Undang - Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara," lugasnya.

Sementara itu, Pamen Polres Gianyar, AKBP I Wayan Latra mengatakan, dengan pengungkapan - pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan Sat Resnarkoba Polres Gianyar, diharapkan bisa menekan terjadinya penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Kabupaten Gianyar. Dalam rentang waktu Januari hingga September 2022, Sat Resnarkoba Polres Gianyar telah mengungkap 31 kasus narkoba dengan 43 tersangka. "Kami berharap masyarakat menjauhi narkoba dan tetap hidup sehat," harapnya. gus/red

 


Komentar

Berita Terbaru

\