PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Melawan, Resedivis Curat Perumahan di DOR Polisi

Sabtu, 10 September 2022

14:30 WITA

Badung

1483 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana saat realese Suyanto resedivis asal Jember berikut barang bukti hasil pencurian di Mapolsek Mengwi, Badung Sabtu, (10/09/2022). foto : hms/SD

Badung, suaradewata.com - Seorang resedivis asal Jember inisial Suyanto (52) terpaksa di dor (Ditembak) bagian kaki kananya tim opsnal Polsek Mengwi, lantaran tersangka melakukan perlawanan dan berusaha lari saat diajak menunjukkan barang bukti hasil pencurian yang dilakukannya di Perumahan Sari Gading, Blok III No.16, Banjar Kaja, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. "Ya benar tim opsnal telah melakukan penangkapan dan kasusnya masih dikembangkan," ucap Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana, Sabtu, (10/09/2022).

Penangkapan tersangka, diawali adanya laporan Kadek Lindah Pertiwi (16) bahwa rumahnya di Perumahan Sari Gading, Blok III No.16 Banjar Kaja, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung dibobol maling (3/8) lalu. Akibatnya HP Samsung Galaxi S20 dan Laptop Asus miliknya raib.

Atas laporan tersebut Panit Opsnal 1 Unit Reskrim Polsek Mengwi Iptu I Made Mangku Bunciana, S.H bersama anggotanya melakukan penyelidikan dengan menggali informasi diseputaran tempat kejadian perkara (TKP) dan dari hasil olah TKP ditemukan modus operandinya sama dengan kasus pencurian yang terjadi di Perum Graha Santi Jalan Sanghyang No.20 Banjar Gede Abianbase, Kelurahan Abianbase, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. 

Tidak berselang lama tim yang dipimpin Iptu I Made Mangku Bunciana, S.H berhasil membekuk tersangka  dijalan Pidada III Denpasar. Namun saat diajak menunjukkan barang bukti tersangka disebutkan berusaha kabur sehingga petugas dilumpuhkannya dengan tembakan sehingga timah panas bersarang di kaki bagian kananya.

"Tersangka S yang indekos diwilayah Tuban, Badung ini tidak memiliki pekerjaan, Tersangka tinggal di Bali hanya untuk melakukan pencurian. Berdasarkan rekam jejaknya Tersangka S merupakan seorang resedivis, tercatat sudah Tiga kali menempati LP Kerobokan dengan kasus yang sama yaitu Pencurian dengan Pemberatan di tahun 2016, 2018 dan 2020," pungkas Perwira asal Buleleng ini. ang/red 


Komentar

Berita Terbaru

\