Mediasi PHK Karyawan Wina Holiday Villa Mentok, Komisi IV DPRD Badung Angkat Tangan
Jumat, 09 September 2022
21:05 WITA
Badung
1750 Pengunjung
Suasana mediasi Komisi IV DPRD Badung terhadap karyawan yang di PHK sepihak dengan manajemen Wina Holiday Villa di ruang rapat Gosana III Sekretariat DPRD Badung, Kamis, (08/09/2022). foto : Putu Angga/SD
Badung, suaradewata.com - Komisi IV DPRD Badung mencoba memediasi karyawan yang di PHK sepihak dengan manajemen Wina Holiday Villa. Namun mediasi itu tidak menghasilkan apa-apa alias mentok, untuk itu Komisi IV angkat tangan. Mediasi itu dilakukan di ruang rapat Gosana III Sekretariat DPRD Badung, Kamis, (08/09/2022).
Ketua Komisi IV DPRD Badung, Made Suwardana mengatakan pihaknya sudah berusaha untuk memediasi antara karyawan dengan manajemen Wina Holiday Villa. Namun, tidak menemukan kata sepakat. Karena dari 98 orang di PHK, 72 orang sudah mendapatkan apa yang sudah ditentukan oleh manajemen. Sedangkan sisanya 26 orang ini lah yang menuntut ke management Wina Holiday Villa.
"Jadi dari dewan tidak ada lagi kesempatan untuk memberikan mediasi sudah stop segitu saja. Jika pun diluar dari itu mungkin kalau mereka bersepakat lagi ada deal dealan silahkan saja seperti tadi dinas perindustrian dan tenaga kerjanya yang akan memberikan mediasinya itu bukan kami lagi," kata Made Suwardana.
Sementara, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung, Putu Eka Merthawan mengaku sedih atas hasil dari mediasi tersebut. Pasalnya, permasalahan seperti ini apalagi kita deket dengan G20 yang dipantau oleh dunia. Yang akan berdampak secara global untuk pencitraan Badung di mata internasional.
"Tentu harapan kami bersama pekerja yang memang belum mendapatkan haknya maupun dari pengusaha yang dianggap belum menyelesaikan kiranya masih ada waktu buat kami, buat mereka bersama diluar formal dari mediasi yang kami punya," ucap Eka Merthawan.
Eka menjelaskan, apa yang dilakukan oleh Komisi IV DPRD Badung dalam mediasi tersebut dan tim semua. Ini adalah langkah yang luar biasa yang patut diapresiasi sebagai komponen perwakilan rakyat. "Jadi ingin masalah ini tidak naik ke pengadilan. Nah ternyata hari ini mediasi dari Pak Ketua Komisi IV belum menemukan titik temu. Ini barang kali yang kami sebut kami sedih sekali," jelasnya.
Ia pun berharap, karyawan yang menuntut sejumlah 6,6 milyar kepada manajemen Wina Holiday Villa agar dapat mengurangi tuntutannya, sedangkan pengusaha menaikan sedikit bebannya sehingga konsepnya win win solution. Hal ini terjadi, kata Eka, dalam situasi Covid-19, sehingga tidak ada pengalaman kita untuk mempersiapkan diri karena adanya force majeure.
"Kami sudah menyiapkan risalah ini untuk menuju ke pengadilan perindustriannya. Hanya ada satu kesempatan itu adalah diluar ranah pengadilan nanti. Kalau sudah sepakat diluar pengadilan itu batal demi hukum jadinya, karena musyawarah adalah tertinggi diatas hukum," pungkasnya.
Dewan yang hadir dalam mediasi tersebut yakni Wayan Suyasa, Made Suwardana, Ni Luh Putu Gede Rara Hita Sukma Dewi, Nyoman Dirga Yusa, Wayan Edy Sanjaya dan Ketut Suweni. ang/red
Komentar