Polres Gianyar Berhasil Damaikan Sengketa Tanah Bonbiyu
Rabu, 27 Juli 2022
15:50 WITA
Gianyar
2129 Pengunjung
Penandatanganan kesepakatan damai sengketa tanah di Desa Adat Bonbiyu di Mapolres Gianyar. gus/sd
Gianyar, suaradewata.com - Tidak ingin berlarut-larut dalam penyelesaian sengketa adat, Kapolres Gianyar dan tim mediasi Polres Gianyar berhasil mendamaikan pihak bersengketa di Desa Adat Bonbiyu, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar. Kesepakatan damai dilakukan dengan penandatanganan di Mapolres Gianyar, Rabu (27/7/2022).
Informasi didapatkan, sengketa tanah terjadi antara I Nyoman Rangkep dengan desa adat Bonbiyu berawal dari penghibahan tanah milik Puri Belega ke Desa Adat Bonbiyu. Namun saat penghibahan tersebut, panglingsir Puri Belega hanya menunjukkan lokasi tanah tanpa memberikan patokan yang pasti. Sehingga tanah milik I Nyoman Rangkep yang sudah bersertifikat seluas 2 are dikira masuk dalam tanah hibah tersebut.
Pihak I Nyoman Rangkep sempat menyatakan bahwa tanah tersebut sah miliknya dengan bukti-bukti yang dikeluarkan BPN. Namun Desa Adat Bonbiyu bersikukuh juga bahwa tanah sengketa merupakan tanah yang dihibahkan dari Puri Belega dan memasang patok di tanah tersebut pada tanggal 26 Juni 2022. Keluarga I Nyoman Rangkep kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Gianyar terkait pengrusakan dan penyerobotan tanah pada tanggal 27 Juni 2022. Begitu juga pihak Desa Adat Bonbiyu yang menjatuhkan sanksi adat dan pencabutan hak-hak I Nyoman Rangkep di desa adat pada tanggal 9 Juli 2022 sesuai hasil paruman.
"Mengetahui adanya sengketa tanah tersebut, tim dari Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat) Kabupaten Gianyar berkolaborasi dengan Kring Polri Polres Gianyar, berusaha melakukan mediasi sebelum memicu konflik yang lebih besar," terang Kasat Binmas Polres Gianyar, AKP I Gede Endrawan.
Dari hasil investigasi di lahan sengketa dan penggalian data. Dan diketahui memang benar bahwa tanah yang diklaim Desa Adat Bonbiyu dimiliki oleh I Nyoman Rangkep sesuai dengan batas-batas pengukuran dari BPN dan bukti hak milik berupa sertifikat nomor 04582/Desa Saba.
Untuk itu adanya inisiatif membuat situasi kondusif dan mediasi yang berjalan dengan lancar, diajukan kesepakatan damai yang diinisiasi oleh Kapolres Gianyar. "Ini hanya misskomunikasi dan pelapor (I Nyoman Rangkep,red) sudah mau mencabut laporannya. Selama masyarakat mau bersepakat dan berkomunikasi dengan baik semua permasalahan bisa diselesaikan dengan damai daripada penyelesaian secara pidana," ungkap Kapolres Gianyar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana setelah penandatanganan kesepakatan damai.
Kapolres Gianyar juga mengatakan, sesuai dengan program Kapolda Bali yakni Sipandu Beradat, apapun permasalahan yang terjadi di desa adat selama bisa diajak melakukan musyawarah mencapai mufakat dan diselesaikan secara baik-baik. "Apapun itu jika bisa dibicarakan secara baik-baik, kita selesaikan dengan baik-baik juga," katanya.
Setelah penandatanganan kesepakatan damai, langsung dilakukan pencabutan patok di lokasi tanah sengketa oleh Desa Adat Bonbiyu yang disaksikan oleh Kepolisian, MDA, Danramil Blahbatuh dan Camat Blahbatuh. gus/ari
Komentar