Eka Wiryastuti Tegaskan Dirinya Berjuang Sendiri
Kamis, 23 Juni 2022
13:35 WITA
Denpasar
2051 Pengunjung
Eka Wiryastuti saat memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor Denpasar. sd/mot
Denpasar, suaradewata.com - Hanya berjalan 70 menit jalannya sidang pembacaan eksepsi dari kuasa hukum Eka Wiryastuti, mantan Bupati Tabanan, Kamis (23/06) di pengadilan negeri tindak korupsi Denpasar.
Usai sidang putri Ketua DPRD Bali, dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana dres kain hitam, nampak tegar saat memasuki ruang sidang pukul 11.10 wita, dan meninggalkan kursi pesakitan pukul 12.20 Wita.
Dalam kesempatan singkat, Eka menegaskan bahwa dirinya menyebut sebagai warga negara Indonesia berhak untuk menggunakan hak hukum. Dimana saat ini dalam prosesnya mengajukan tanggapan terhadap isi dakwaan.
"Pada intinya, saya menggunakan hak hukum, supaya imbang. Agar tidak dipelintir pemberitaannya. Karena saat ini saya masih sedang berproses, mohon dihormati," ungkapnya.
Dirinya juga kembali menegaskan soal saat ini belumlah dapat disebutkan atau di ultimatum bahwa dirinya bersalah. Sehingga harus ditegas bahwa saat ini sedang dalam proses jalannya sidang.
Bupati Tabanan dua periode ini juga meyakinkan bahwa saat ini berjuang sendiri dan tidak membawa hal politik ke dalam perkaranya.
"Saya berjuang pribadi, berjuang sendiri jangan dihubungkan dengan partai mana mana. Sekali lagi saya berjuang pribadi. "Satyam Ekam Jayate" singkatnya. mot/ari
Komentar