PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Bandesa Demayu Ajak Krama Adat Tetap Jaga Keamanan Ditengah Layangan Somasi

Rabu, 22 Juni 2022

14:55 WITA

Gianyar

1715 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Bendesa Adat Demayu, Dr. Ir. I Ketut Suamba, M.P.

Gianyar, suaradewata.com - Walaupun mendapatkan somasi dsri salah satu warganya, Bandesa Adat Demayu, I Ketut Suamba, tetap mengedepankan musyarawarah dan penyelesaian secara kekeluargaan. Dan mengharapkan krama adat Demayu tetap menjaga keamanan dan kondusifitas lingkungan.

Pensertifikatan tanah tegalan oleh Desa Adat Demayu dengan tujuan tidak berpindah tangan ke krama luar sesuai dengan perarem yang dibentuk pada tahun 2015, berujung penolakan  dari salah seorang warga Desa Adat Demayu yang merasa keberatan baru-baru ini. Keberatan tersebut berujung somasi yang dilayangkan kepada Bendesa Adat Demayu. Namun demikian, untuk mencegah berkembangnya permasalahan adat seperti di tempat lain, Bendesa Adat Demayu tetap mengedepankan musyawarah dan penyelesaian secara kekeluargaan. 

"Selaku Bandesa Adat telah mengkomunikasikan secara pribadi ( tidak bersifat kelembagaan), guna meminta saran dan pertimbangan dengan pejabat MDA Kabupaten maupun Provinsi Bali tentang kasus yang terjadi. MDA tidak mempersalahkan langkah yang dilakukan oleh Desa Adat Demayu yang sesuai dengan pararem yang telah dibuat pada tahun 2015 yang merupakan salah satu kesepakatan adat yang telah dibuat," jelas I Ketut Suamba, Selasa (22/6/2022).

Lebih lanjut dikatakannya, PTSL ini di proses mulai sekitar tahun 2018 dan sekitar tahun 2021 pihak salah satu warga keberatan terkait adanya pensertifikatan tanah tegal menjadi PKD Desa Adat Demayu melalui surat somasi. 

Langkah kekeluargaan telah ditempuh oleh Desa Adat Demayu melalui Bandesa Adat didampingi Kepala Lingkungan Banjar Lodtunduh, yangmana sekitar pada tanggal 22 Mei 2022 dengan mendatangi rumah warga. Pada saat itu warga yang menolak, memberikan opsi akan mengajak/ memfasilitasi bersama Bandesa Adat Demayu beserta prajuru untuk mempertanyakan langsung dengan ahli hukum Adat Bali, dengan disepakati waktu pada hari Senin (6/6/2022). Namun sampai saat ini ajakan tersebut belum ada konfirmasi dari warga yang akan memfasilitasi pertemuan itu.

Namun demikian, Bandesa Adat Demayu mengajak krama adat Demayu untuk tidak bertindak diluar hukum dan tetap menjaga kondusifitas lingkungan agar tidak terjadi permasalahan seperti di tempat lain. 

"Situasi di Desa Adat Demayu masih cukup kondusif, hanya terlihat satu orang warga yang mengajukan surat keberatan. Penyelesaian permasalahan secara kekeluargaan dan tidak menjadikan permasalahan ini seperti yang terjadi di tempat lain," harapnya. gus/ari


Komentar

Berita Terbaru

\