Ambil Dokumen Diperusahaan Sendiri, Bule Uzbekistan Dihukum 14 bulan
Rabu, 06 April 2022
13:25 WITA
Denpasar
1571 Pengunjung
Sidang virtual di PN Denpasar yang dipimpin Majelis Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi terkait kasus WNA Uzbekistan, Dhilsod Alimove,32 dan divonis penjara satu tahun dua bulan, Rabu, (6/4/2022) foto :ari/SD
Denpasar, suaradewata.com - WNA Uzbekistan, Dhilsod Alimove (32) divonis penjara satu tahun dua bulan oleh majelis hakim terkait kasus pencurian dokumen pada perusahaan miliknya sendiri.
Dalam sidang virtual, Majelis Hakim yang dipimpin oleh hakim Ida Ayu Adnyana Dewi menyatakan Dhilsod terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian sebagaimana dalam pasal 362 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Dhilsod Alimov terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan dua bulan," tegas Hakim Adnya Dewi.
Sebelumnya, Dilshod Alimov dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Nyoman Muliani. Baik dari pihak terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir terkait putusan hakim.
Kasus ini bermula ketika Dilshod Alimov mendirikan PT Peak Solutions Indonesia yang bergerak di bidang konsultan visa, KITAS, akunting, BPJS, pajak serta pasport bagi orang asing yang datang ke Bali.
Lantaran orang asing, ia kemudian bekerjasama dengan warga negara Indonesia berinisial F, yang selanjutnya menjabat sebagai direktur, sedangkan Dilshod Alimov bertindak selaku komisaris perusahaan.
Setelah beberapa tahun berjalan, sekitar bulan September 2021 terjadi konflik internal perusahaan antara Dilshold Alimov dengan F.
Sri Dharen selaku kuasa hukum terdakwa, menduga adanya transaksi keuangan yang mencurigakan dari bulan September 2020 sampai dengan bulan September 2021. Sehingga Dhilsod Alimov kemudian meminta pertanggujabawan laporan keuangan kepada F selaku direktur perusahaan.
"Akan tetapi, F tidak memberikan tanggapan dan pertanggungjawaban laporan keuangan sebagaimana mestinya," terangnya.
Meski tidak memperoleh tanggapan dari F, Alimov mencoba sabar dengan terus menghubungi F agar melaporkan transaksi keuangan secara lengkap. Singkat cerita, Alimov kemudian datang ke PT Peak Solutions Indonesia pada tanggal 29 Oktober 2021.
Sempat terjadi upaya pertemuan di kepolisian, namun buntu. Lantaran F tidak datang, Dhilsod mengambil kesimpulan untuk mengambil dokumen di kantor. Hal itu dilakukan untuk mengetahui laporan keuangan dan aktivitas perusahaan, guna dicocokkan dengan dokumen yang ia pegang.
Dirinya meyakinkan bahwa kliennya merupakan pendiri perusahaan dan berposisi sebagai komisaris yang memiliki 5 persen saham di dalamnya.
Terdakwa yang merupakan pendiri perusahaan juga dibebankan membayar kontrak, menggaji karyawan, mengisi perabot seluruh perusahaan. "Ada 50 persen saham yang dimiliki klien kami diperusahaan itu," tegasnya.
Diyakininya bahwa pelapor tidak pernah memberikan laporan keuangan. Sehingga Dhilsod mengambil dokumen perusahaan untuk dilakukan audit. Oleh pelapor dokumen yang diambil bersifat data pribadi. "Kalau memang dokumen itu pribadi kenapa dokumen itu disimpan di kantor ?" Imbuhnya.
Kata dia, sewaktu masuk perusahaan, saat itu ada karyawan lain dan dokumen yang diambil untuk diaudit juga ada di meja. Bahkan dari hasil audit perusahan yang dilakukan pihak Alimov, ditemukan sejumlah kejanggalan. mot/red
Komentar