Sakit Hati, Pemuda Ini Nekat Sebar Foto Bugil Mantan Kekasih di Medsos
Selasa, 08 Maret 2022
04:40 WITA
Tabanan
2053 Pengunjung
Pelaku DK penyebar foto bugil mantan pacar saat kasusnya dirilis Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra didampingi Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar (dua di tengah) pada Selasa (8/3). (istimewa)
Tabanan, suaradewata.com - DK,22, pemuda asal Kabupaten Tabanan terpaksa diringkus jajaran Satreskrim Polres Tabanan setelah nekat menyebar foto-foto bugil sang mantan kekasih ke media social. Ia dibekuk Sabtu (5/3/2022) lalu dan kini telah diamankan di Mapolres Tabanan.
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra menjelaskan bahwa penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan korban pada tanggal 11 Februari 2022 lalu. Dan saat ini pihaknya tengah melakukan proses penyidikan lebih lanjut terkait dengan kasus Kesusilaan / Konten Pornografi tersebut.
Adapun kronologis kasus itu bermula sekitar bulan Januari 2021 korban dengan pelaku menjalin hubungan asmara. Pelaku kemudian membelikan korban Handphone merk Xiaomi. Selama berpacaran, keduanya sering melakukan hubungan layaknya suami istri.
Dan setelah 11 bulan berpacaran, korban mulai merasa tidak nyaman dengan pelaku karena pelaku cemburuan dan sering bertengkar. Maka dari itu korban pun memutuskan hubungan dengan pelaku.
Setelah putus, pelaku pun meminta kembali Handphone yang pernah diberikannya, dan korban mengembalikannya. Hanya saja korban lupa me-logout seluruh akun Media Sosial korban yang login di Handphone tersebut.
Singkat cerita, pada tanggal 29 Desember 2021 sekitar pukul 10.00 WITA, sewaktu korban sedang berada di sekolah, korban diberitahu oleh temannya yang bahwa ada foto-foto korban dengan pose telanjang terposting di akun atas nama korban, mulai dari status dan foto profile Whatsapp, hingga postingan Instagram. Hal itu juga turut disampaikan oleh bibi korban.
Dengan adanya postingan tersebut di atas, akhirnya bibi korban sempat menghubungi pelaku dan menanyakan maksud dari postingan tersebut serta menyuruh untuk menghapusnya serta mengacam akan melaporkan ke polisi. Namun pelaku hanya menjawab dengan kata “terserah, terserah “ dan tetap memposting foto - foto bugil korban.
“Keluarga korban bersama Kelian Dinas juga sempat mendatangi rumah pelaku dengan tujuan untuk menyuruh orang tua pelaku supaya memberitahukan pelaku agar menghapus semua foto-foto telanjang korban yang telah diposting di Media Sosial. Namun permintaan itu tidak digubris, bahkan pelaku seolah tidak punya itikad baik, maka korban akhirnya mempolisikan pelaku,” bebernya didampingi Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Aji Yoga Sekar, dalam rilis kasus Selasa (8/3/2022) di Mapolres Tabanan.
Atas laporan tersebut, pihaknya kemudian mengamankan pelaku DK di rumahnya pada hari Sabtu (5/3/2022) beserta sejumlah barang bukti 1 (satu) buah Handphone Merek Xiaomi Warna Hitam , 1 (Satu) buah Handphone Merek Vivo Warna Gold dan tangkapan layar atau Screenshot Foto. “Jadi alasan pelaku melakukan hal tersebut diduga karena sakit hati setelah cintanya diputus oleh korban,” imbuhnya.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dibalik jeruji besi dan diancam Pasal 45 Yo Pasal 27 Ayat (1) Atau Pasal 46 Yo Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dengan ketentuan tersebut, pelaku terancam dengan hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar. “Selain itu perbuatan pelaku itu tergolong illegal access karena dipostingnya lewat akun media sosial korban di ponsel yang pernah diberikan pelaku,” tandasnya. ayu/yok
Komentar