Eks Sopir Pariwisata Curi Macbook Milik Manager Pelatih Bhayangkara FC
Kamis, 24 Februari 2022
12:55 WITA
Gianyar
2553 Pengunjung
Kapolsek Ubud, Kompol I Made Tama membeberkan hasil pengungkapan kasus pencurian yang dilaporkan pelatih klub liga 1, Kamis (24/2). Foto : arimbawa/suaradewata
Gianyar, suaradewata.com - Polsek Ubud berhasil mengungkap pencurian yang dilaporkan oleh manager pelatih klub sepakbola yang berlaga di BRI Liga 1, Bhayangkara FC. Dua pelaku dan barang bukti berupa 2 buah macbook serta 1 buah harddisk eksternal berhasil diamankan.
Kapolsek Ubud, Kompol I Made Tama didampingi Kasubbag Humas Polres Gianyar, AKP I Nyoman Hendrajaya, saat rilis pengungkapan kasus di depan awak media menjelaskan, kasus pencurian terjadi pada hari Kamis (3/2/2022)di Villa Queen Dome, Banjar Kutuh Kaja. desa Petulu, Ubud. Korban, Palu Christopher Munster (39) yang merupakan seorang pelatih klub sepakbola BRI Liga 1, melaporkan telah kehilangan 2 buah macbook air, 1 buah harddisk eksternal, passport dan sebuah tas gendong yang berisi uang kurang lebih Rp. 9Juta dari villa yang ditempatinya selama di Bali. "Total kerugian yang dilaporkan korban sebesar Rp. 70Juta," jelas Kompol Tama.
Berdasarkan laporan korban, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Ubud yang dipimpin oleh AKP Wayan Gede Mudana, melakukan penyelidikan. Pada hari Senin (7/2/2022) tim opsnal mendeteksi keberadaan macbook milik korban berada di sebuah konter di Jalan Teuku Umar, Denpasar. Petugas kemudian meluncur ke konter yang dimaksud dan menemukan macbook milik korban. Dari keterangan pemilik konter, didapatkan informasi bahwa kedua macbook tersebut dibawa oleh temannya unyuk diservis karena tidak bisa digunakan.
Petugas kembali melakukan pengembangan dari informasi yang didapatkan dan menemukan pelaku di sebuah kamar kos di Jalan Imam Bonjol, Denpasar. Dua pelaku atas nama Gede Wahyu Arianta (23) asal Desa Sawan, Buleleng dan Feri Mananue (45) adal Desa Gubug, Tabanan. "Hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian di Villa Queen Dome, Ubud. Barang milik korban lainnya menurut pelaku dibuang di sungai," ungkapnya.
Uang tunai milik korban sudah habis digunakan untuk kebutuhan kedua pelaku, lanjutnya.
Modus pelaku melakukan pencurian kata Kapolsek Ubud, dengan mencari rumah kosong dan melalukan pencongkelan dan mencuri barang korban. "Pelaku sempat keliling dan bertanya kepada warga sekitar apakah ada pemilik rumah atau villa yang menempati, begitu tahu ada yang kosong pelaku melakukan pencurian. Pelaku mengaku karena desakan ekonomi karena tidak bekerja, sebelumnya pelaku merupakan sopir freelance pariwisata," kata AKP Tama.
Pelaku dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Ubud untuk penyelidikan lebih lanjut. "Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegasnya. gus/ari
Komentar