Kecanduan Ganja, Bule asal Prancis ini Dihukum 2,8 Tahun
Jumat, 04 Februari 2022
14:10 WITA
Denpasar
1881 Pengunjung
Kecanduan Ganja, Bule asal Prancis ini Dihukum 2,8 Tahun / photo : ari/ist
Denpasar, suaradewata.com - Setelah ditinggal pergi oleh istrinya, membuat Nicolas Alexandre Gaston Champommier (39) WNA asal Perancis ini, mengkonsumsi Ganja untuk ketenangan. Alhasil, atas perbuatannya ia pun harus menerima hukuman selama 2 tahun 8 bulan. Keputusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar PN Denpasar secara online.
Hakim Kony Hartanto, SH.,MH.yang memimpin jalannya persidangan menyatakan perbuatan terdakwa bersalah dengan sengaja melawan hukum mengkonsumsi nakotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman berupa ganja. Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009. "Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," putus hakim.
Sebelumnya JPU dari Kejati Bali, Jaksa I Wayan Sutarta,SH.menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun. Menyikapi keputusan hakim, pihak JPU memilih untuk waktu pikir-pikir selama tujuh hari ke depan. Disampaikan JPU dalam dakwaannya, pria berambut ikal selama pandemi ini menetap di Kerobokan, Kuta Utara. Ia diamankan di tempat kediamannya kamar No. 6 Jay's Villas Umalas, Jalan Tegal Cupek, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
Dari drama penggledahan, 26 September 2021 sekitar pukul 18.30 Wita, Polisi Polda Bali mengamankan 3,39 gram netto ganja. Pengakuan pemilik nomor paspor 14CV37669 ini mengkonsumsi ganja sendiri. Bahkan jika tidak ada uang Ganja murni dicampur dengan tembakau lain.
"Terdakwa merasa depresi dan mendapat ketenangan dengan mengkonsumsi ganja sejak pisah dengan istrinya tahun 2020," sebut jaksa dalam dakwaannya. mot/sar
Komentar