Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela, KPP Pratama Gianyar Gandeng IKPI
Kamis, 09 Desember 2021
18:00 WITA
Gianyar
2042 Pengunjung
Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela oleh KPP Pratama Gianyar berkolaborasi dengan IKPI Cabang Bali di Tlaga Singha, Kamis (9/12), (Foto : Arimbawa)
Gianyar, suaradewata.com - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar bersama dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Bali Nusa Tenggara dan Cabang Bali mengadakan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sesuai dengan ketentuan Undang – Undang no 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Acara tersebut diadakan di Tlaga Singha, Kamis (9/12/2021).
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Kepala KPP Pratama Gianyar, Moch. Luqman Hakim, Ketut Alit Adi Krisna selaku Ketua Pengda IKPI Bali Nusra dan I Made Sujana selaku Ketua IKPI Cabang Bali dan para konsultan pajak yang berada di wilayah Gianyar, Klungkung, Bangli dan Karangasem. Kesempatan ini juga turut dijadikan media gathering dengan mengundang para wartawan baik media cetak maupun elektronik untuk memperkuat sinergi dalam rangka penyebaran informasi terkini terkait perpajakan.
“Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, IKPI, kami hadir untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dan sinergi yang sudah terjalin baik dengan Direktorat Jenderal Pajak harus terus dipertahankan” ucap I Made Sujana saat memberikan sambutan dalam membuka acara tersebut.
Selanjutnya Moch. Luqman Hakim selaku kepala KPP Pratama Gianyar menyampaikan bahwa peran IKPI dan media sangat vital bagi Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak terkait menjalankan tugas dan fungsinya sebagai tulang punggung penerimaan negara.
“KPP tidak dapat bekerja sendiri, butuh kolaborasi dengan teman – teman media dan IKPI untuk menyebarluaskan informasi – informasi penting tentang perpajakan” ungkap Moch. Luqman.
Menurutnya, Undang – Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang baru saja diundangkan terdapat banyak sekali kebijakan baru yang wajib diketahui oleh masyarakat. Salah satu kebijakan tersebut adalah Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
“Kolaborasi yang ada harus terus dijaga, terlebih dalam waktu dekat Program Pengungkapan Sukarela (PPS) akan segera berlaku yaitu mulai tanggal 1 januari 2022 dan berakhir pada 30 Juni 2022. Program ini memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan harta kekayaannya yang belum dilaporkan secara sukarela sebelum ditindaklanjuti ke penegakan hukum aktif” sambung Moch. Luqman.
“Mohon dicatat PPS ini bukan merupakan Tax Amnesty Jilid II, sangat berbeda, untuk itu kami sangat mengharapkan peran aktif wajib pajak untuk mengikuti program ini” sambungnya lagi.
“Terakhir saya sangat berterima kasih kepada IKPI telah memfasilitasi acara ini, kemudian acara ini adalah bentuk apresiasi kita terhadap teman – teman media sehingga kita undang pertama sebelum kebijakan ini disosialisasikan kepada masyarakat. Kita harap teman – teman media selalu bersama kami untuk memberikan informasi terbaik khususnya untuk wilayah kerja KPP Pratama Gianyar sehingga dengan kolaborasi tiga pihak ini, Pemerintah dalam hal ini KPP Pratama Gianyar, IKPI Bali, dan rekan – rekan media, PPS dapat berjalan lancar” ungkap Moch. Luqman.
Pada kesempatan tersebut, peserta diberikan kesempatan untuk diskusi dan tanya jawab terkait Program Pengungkapan Sukarela. Baik IKPI maupun rekan – rekan media tampak antusias menyambut program tersebut.
“Kita di IKPI akan sangat mendorong wajib pajak untuk menggunakan Program Pengungkapan Sukarela ini, sehingga wajib pajak dapat terhindar dari berbagai sanksi di kemudian hari” ucap Ketut Alit Adi Krisna selaku Ketua IKPI Pengda Bali Nusra. (gus/ari)
(Penukaran cinderamata antara KPP Pratama Gianyar dengan IKPI Pengda Bali)
Komentar