PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Percepat Pemulihan Ekonomi, Parta Minta UMKM Ciptakan Persaingan Usaha Sehat

Rabu, 20 Oktober 2021

10:25 WITA

Tabanan

1602 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Anggota Komisi VI DPR RI, Nyoman Parta saat sosialisasi menciptakan iklim persaingan usaha sehat di Hotel Vasini,

Denpasar, suaradewata.com - Untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional, peran UMKM di masa pandemi Covid-19 memiliki peranan penting. Namun terkadang muncul persaingan usaha tidak sehat dan perang dagang dalam pemasaran produk UMKM. Untuk itu, anggota Komisi VI DPR RI, Nyoman Parta mengadakan sosialisasi tentang menciptakan iklim persaingan usaha sehat dan menjalin kemitraan pelaku usaha dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi di Hotel Vasini, Selasa (19/10/2021).

Dengan narasumber dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), pelaku UMKM Bali mendapatkan pengetahuan tentang advokasi kemitraan untuk mencegah terjadinya pelanggaran. Ketua KPPU, Kodrat Wibowo menjelaskan, UMKM menyerap tenaga kerja paling banyak di Indonesia, khususnya dikelompok usaha mikro. "Provinsi Bali termasuk 5 besar daerah dengan UKM terbesar di Indoensia," jelasnya.

Pelaku UMKM menghadapi tantangan besar saat pandemi covid-19. Survey yang dilakukan BI, mengetahui sekitar 87,5% UMKM di Bali yang terdampak pandemi, yaitu penurunan pendapatan atau penjualan negatif. "Pelaku UMKM asalah kekuatan besar perekonomian Indonesia sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar tetap dapat bertahan bahkan berkembang," ujar Ketua KPPU.

Sementara itu, Nyoman Parta di depan puluhan pelaku UMKM Bali peserta sosialisasi mengatakan, KPPU terbentuk sesuai dengan UU nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU juga diberi amanat untuk melaksanakan pengawasan kemitraan UMKM sesuai UU nomor 20 tahun 2008. "KPPU menjalankan tugasnya melalui dua pendekatan, yakni advokasi kemitraan sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran dan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran pasal 35 undang-undang no 20 tahun 2008," jelas anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI ini.

Lebih lanjut Parta menjelaskan, sosialisasi ini adalah bentuk pelaksanaan fungsi yang pertama KPPU, yaitu dalam bidang advokasi kemitraan untuk mencegah terjadinya pelanggaran. UMKM harus bermitra dengan usaha besar untuk meningkatkan pendapatan, kesinambungan usaha, meningkatkan sumberdaya UMKM dan meningkatkan skala usaha. "Namun usaha besar dilarang memiliki UMKM yang menjadi mitranya sesuai dengan pasal 35 undang-undang nomor 20 tahun 2008. Jika pelaku UMKM menemukan pelanggaran persaingan tidak sehat bisa melaporkan ke KPPU," ungkap wakil rakyat asal Desa Guwang, Sukawati, Gianyar ini.

Parta berharap dengan sosialisasi ini, pelaku UMKM di Bali terhindar dari persaingan tidak sehat dan melindungi pelaku UMKM dari perjanjian kemitraan sepihak oleh usaha besar maupun menengah. "Sehingga mencerminkan sikap saling memerlukan, saling mempercayai, saling memperkuat dan saling menguntungkan," harapnya. gus/red

 


Komentar

Berita Terbaru

\