PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Pasikian Yowana Karangasem Implementasikan Pergub 97/2018 di Pura Pasar Agung

Senin, 20 September 2021

11:50 WITA

Karangasem

1722 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Resik Sampah Plastik yang di lakukan kawasan suci di Pura Kahyangan Jagat Pasar Agung Besakih Giri Tohlangkir

Karangasem,suaradewata.com – Pasikian Yowana yang berada dibawah naungan Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali kembali melanjutkan kegiatan Resik Sampah Plastik, setelah sebelumnya menyasar kawasan Pura Tirta Empul, kini pada Minggu (Redite Pon, Kulantir) 19 September 2021 menyasar kawasan suci di Pura Kahyangan Jagat Pasar Agung Besakih Giri Tohlangkir, Desa Sebudi, Kecamatan Selat, Karangasem.

Resik Sampah Plastik yang dipimpin oleh Pasikian Yowana Kabupaten Karangasem yang bersinergi dengan Yowana di Kecamatan Selat dan Sekaa Truna Giri Winangun ini digelar dengan tujuan untuk melindungi kawasan suci Pura Pasar Agung Besakih Giri Tohlangkir dari ancaman sampah plastik yang diamati masih tersebar di sekitar areal kawasan Pura.

“Sampah plastik dari jenis minuman kemasan, kantong kresek plastik, makanan ringan dari bahan plastik hingga styrofoam masih banyak kami temukan di sekitar kawasan Pura Pasar Agung Besakih Giri Tohlangkir,” ujar Penyarikan Madya Pasikian Yowana Kabupaten Karangasem, I Wayan Budiasa

Untuk itu melalui kegiatan ini, Pasikian Yowana Kabupaten Karangasem mengajak seluruh umat Hindu maupun warga yang beraktivitas di kawasan Pura Pasar Agung Besakih Giri Tohlangkir untuk diet plastik saat sembahyang, dan turut serta menjaga kebersihan lingkungan setempat, serta tidak membuang sampah plastik dan styrofoam sembarangan di kawasan suci tersebut.

Sementara itu, Penyarikan Utama, I Ketut Bagus Arjana Wira Putra yang mewakili Manggala Pasikian Yowana Provinsi Bali menyambut baik kegotongroyongan Pasikian Yowana Kabupaten Karangasem, Kecamatan, hingga Sekaa Truna Giri Winangun yang telah peduli merawat lingkungan di kawasan suci ini.

“Ini adalah langkah nyata di dalam mengimplementasikan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, sehingga dari masalah yang ditemukan di lapangan, Kita berharap Pemerintah Desa mulai aktif menjalin sinergi dengan Desa Adat hingga Yowana, dan Sekaa Truna untuk melakukan pengelolaan sampah berbasis sumber sesuai amanat Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber agar kawasan suci di Pura ini tetap terjaga dari ancaman sampah plastik. Kalau sampahnya sudah terkelola di sumber maka kita yakini tidak akan ada alam hingga sumber air di Bali yang tercemar akibat sampah sesuai dengan semangat Peraturan Gubernur  Nomor 24 tahun 2020 tentang Perlindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut,” pungkasnya.

Dalam acara tersebut, Manggala Pasikian Yowana Kabupaten Karangasem terpilih, I Wayan Suartika bersama prajuru Pasikian Yowana Bali juga menyerahkan bantuan 20 paket sembako yang bersumber dari Bupati Karangasem, Gede Dana, Forum Alumni KMHDI, dan Yayasan Tungked Werdha Bali yang diberikan kepada Pemangku dan pengayah di Pura Pasar Agung Besakih Giri Tohlangkir, dengan harapan dapat meringankan beban ekonomi di masa pandemi ini.awp/nop


Komentar

Berita Terbaru

\