Bawa 27,48 gram Sabu, Gadis Asal Banyuwangi ini Dihukum 9 Tahun
Kamis, 02 September 2021
18:20 WITA
Denpasar
1828 Pengunjung
suaradewata
Denpasar, suaradewata.com - Milda Safira Alim, dinyatakan bersalah tanpa hak melawan hukum menguasai narkotika jenis sabu seberat 27,48 gram netto. Pengadilan negeri Denpasar menjatuhkan hukuman selama 9 tahun penjara.
Dalam sidang virtual yang diketuai hakim I Made Pasek,SH.,MH, telah mengurangi hukuman lima tahun dari tuntutan Jaksa Ni Komang Sasmiti,SH.
Hakim menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menghukum terdakwa pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp.1 miliar, subsider 4 bulan penjara," putus hakim secara virtual, Selasa (2/9).
Sebagaimana diuraikan dalam dakwaan bahwa terdakwa berumur 21 tahun asal Banyuwangi ini diamankan pada Senin, 5 april 2021 sekitar jam 15.00 Wita saat menunggu perintah lanjutan untuk menempel dari Damero (DPO).
Saat itu gadis berambut ikal panjang ini sedang nyantai duduk di atas motor yang di parkir disisi jalan Buana Raya, Padang Sambian, Denpasar. Tanpa disadari dua anggota Polisi datang dan melakukan pemeriksaan.
"Saat diamankan ditemukan tiga paket plastik klip berisi sabu. Selanjutnya terdakwa digiring ke tempat tinggalnya untuk dilakukan pengembangan," tulis dalam dakwaan.
Di kamar kos terdakwa Jalan Muding Indah, Gang Cempaka, Kerobokan Kaja, Badung oleh petugas dutemukan 6 paket sabu serta beberapa alat bukti terkait lainnya.
Setidaknya ada 9 paket sabu yang telah berhasil diamankan petugas dengan berat total keseluruhan 27,48 gram netto. "Terdakwa mengaku selama menjadi kurir Damero sempat menerima upah sebesar Rp.3 juta," tutup jaksa dari Kejari Denpasar ini. mot/ari
Komentar