Simpan Sabu di Lampu Taman, Dihukum 10 Tahun
Senin, 26 April 2021
16:05 WITA
Denpasar
2236 Pengunjung
sidang secara virtual
Denpasar, suaradewata.com - Terdakwa yang tinggal di Pemecutan Denbar bernama AA Made Oka Ardana, hanya bisa diam saat majelis hakim di PN Denpasar memberikan hukuman selama 10 tahun penjara.
Mejelis hakim pimpinan Hari Supriyanto,SH.MH menyatakan terdakwa bersalah memiliki dan menguasai sabu berat bersih 6,19 gram.
Perbuatan terdakwa dibacakan hakim secara virtual, dinyatakan bersalah tanpa hak telah melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI.No.35 tahun 2009.
"Menghukum terdakwa pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar yang dapat digantikan dengan pidana penjara selama tiga bulan," putus hakim.
Jaksa Made Dipa Umbara mewakili Nyoman Wira Adhiputra,SH. Sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum selama 11 tahun, memilih untuk menerim putusan hakim.
Sebelumnya, pria berumur 41 tahun ini diamankan petugas pada Senin, 23 November 2020 pukul 17.30 Wita di Jalan Bukit Tunggal, Alangkajeng Gede, Pemecutan, Denbar.
Dalam penggrebekan di kamar terdakwa ditemukan sebuah lampu Taman LED Sensor warna hitam. "Sebanyak 23 paket pipet yang seluruhnya berisi sabu dengan total berat 6,19 gram netto ditemukan dalam lampu taman LED Sensor," sebut Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Bali. mot/red
Komentar