BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta, Ini Syarat dan Cara Daftar
Senin, 05 April 2021
20:25 WITA
Denpasar
3989 Pengunjung

istimewa
Denpasar,suaradewata.com - Kementrian dan Koprasi (Kemenkop UKM) kembali menyalurkan bantuan produktif Usaha Mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) UMKM tahun 2021.Bantuan disalurkan kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan besaran Rp1,2 juta per penerima.
Dilansir dari compascom, Menteri koprasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masdsuki Suzana Ramadhani mengatakan, per tanggal 31 Maret 2021, pihaknya telah menyalurkan dana bantuan ke 5,2 juta pelaku UMKM deangan dana yang sudah tersalurkan Rp6,2 triliun.
Lebih lajut, nantinya besaran dana yang didapat akan dipotong 50 persen yang dari Rp2,4 juta per UMKM menjadi Rp1,2 juta per UMKM. Menurutnya potongan ini dilakukan karena keterbatasan dana yang diperoleh oleh pemerintah.
"Anggaran tahun ini bakal beda. Saat ini disetujui 12,8 juta penerima. Untuk besarannya Rp1,2 juta bukan Rp2,4 juta," katanya, dilansir dari compascom.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Banpres produktif 2021 yaitu:
1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
2. Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
3. Pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.
Bagi masyarakat yang sudah memenuhi syarat dapat segera mendaftar untuk mendapatkan BLT UMKM dengan cara mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan untuk pendaftaran yaitu: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Alamat tempat tinggal, Bidang usaha, dan Nomor telepon.
Bagi pelaku UMKM yang belum memiliki rekening, dipastikan masih bisa tetap mendaftar sebagai calon penerima bantuan. Dimana nantinya, pelaku UMKM yang dinyatakan berhak menerima bantuan akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalur.
Menurut Teten sebagai (Menkop UKM) menjelaskan, adapun lembaga penyalurnya di tahun ini telah ditambah dari semula hanya Bank BRI dan BNI, kini ditambah dengan Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan PT Pos.
"Pihak bank akan memanggil penerima untuk dibuatkan rekening dan nantinya akan menandatangani Self Declaration soal kelayakan menerima," ungkap Teten dari compascom.dra/nop
Komentar