PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Hindari Konflik, Masalah Pengelolaan Parkir Pantai Masceti Menunggu Keputusan Bupati Gianyar

Selasa, 16 Februari 2021

10:45 WITA

Gianyar

2038 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

istimewa

Gianyar, suaradewata.com - Belakangan ini terjadi perselisihan antara Desa Adat Medahan dengan krama Subak Masceti terkait pengelolaan parkir obyek wisata Pantai Masceti seluas 5 hektar yang terletak di Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar. Pasalnya, disaat krama Subak Masceti menghentikan pungutan karcis parkir masuk obyek wisata Pantai Masceti karena anjuran pemerintah terkait pandemi Covid-19, Desa Adat Medahan membuatkan karcis parkir yang dikenakan kepada para pengunjung yang berkunjung ke kawasan pantai Masceti dengan alasan dapat mengurangi terjadinya kerumunan di pantai dan melakukan pengawasan protokol kesehatan.

 

Permasalahan pengelolaan parkir obyek wisata Pantai Masceti muncul setelah Desa Adat Medahan melakukan pungutan parkir sejak bulan September 2020 dan berlangsung selama 2 bulan dengan alasan ketika tidak dilakukan punggutan parkir masuk Pantai Masceti, setiap hari pengunjung ke Pantai Masceti semakin ramai dan ada yang bermain layang-layang. Kunjungan meningkat di kawasan Masceti disebabkan pantai yang berada disebelahnya (Pantai cucukan dan Pantai Lebih-red) dilakukan punggutan parkir terhadap para pengunjung. Dan untuk membatasi terjadinya kunjungan yang dapat menimbulkan kerumunan tempat berkumpul-kumpul, kemudian dari Desa Adat Medahan melalui Prajuru Adat dan Dinas melakukan rapat intern bersama dengan Kades Medahan, juga dilakukan koordinasi dengan MDA (Majelis Desa Adat Kabupaten Gianyar), dimana disepakati membuatkan karcis parkir yang dikenakan terhadap para pengunjung yang berkunjung ke kawasan pantai Masceti dengan tujuan dapat mengurangi terjadinya kerumunan. Dalam setiap melakukan punggutan parkir dari petugas pecalang Desa Medahan memberikan karcis parkir kepada para pengunjung yang menggunakan sepeda motor Rp. 2000 dan roda 4 / mobil Rp. 5000.

 

Sedangkan, pengelolaan parkir sebelumnya dilakukan oleh krama Subak Masceti  yang dilaksanakan kurang lebih 20 tahun. Dan dalam situasi pandemi covid 19, ada imbauan dari pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona, dilarang untuk melakukan kerumunan, selalu menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan serta dapat menghimbau warga yang berkunjung ke tempat wisata untuk tidak berkerumun. Perubahan pengelolaan parkir tersebut menimbulkan keberatan dari pihak Pengempon Pura Khayangan Jagat Masceti sebanyak 20 subak yang berada di tiga subak yaitu subak Keramas, Subak Medahan dan Subak Tedung dengann luas tanah secara keseluruhan areal Pura Masceti sekitar 5 hektar yang sudah bersertifikat atas nama Laba Pura Masceti. Punggutan parkir yang dilaksanakan Desa Adat Medahan di kawasan Pantai Masceti, juga belum ada kerjasama dengan pemerintah Kabupaten Gianyar dalam hal ini Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar, sebagai retribusi ke daerah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar nomor 17 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2010 tentang retribusi tempat khusus parkir dan pelayanan parkir di tepi  jalan umum. 

 

Menghindari permasalahan lebih lanjut dari keberatan pihak Subak Masceti,  Bendesa Adat Desa Adat Medahan I Wayan Putrajaya mengatakan, punggutan parkir yang dilaksanakan Desa Adat Medahan saat ini belum ada pemberitahuan kerjasama dengan Dinas perhubungan Kabupaten Gianyar. Kedepannya akan dilakukan, menunggu hasil rapat kesepakatan dari pihak Subak Masceti (selaku pengelola kawasan) tentang bagi hasil yang disepakati, apabila sudah rampung kesepakatan dari pihak subak/pengelola maupun Desa Adat Medahan, lebih lanjutnya akan menghadap ke Dinas Perhubungan untuk dilakukan kerjasaman antara Pemerintah Kabupaten Gianyar dengan Desa Adat Medahan terkait dengan pihak yang akan mengelola dan  kontribusi Parkir yang dihasilkan dari kawasan Obyek Wisata Pantai Masceti.  "Punggutan parkir di Pantai Masceti sudah berjalan selama 2 bulan mulai bulan Agustus 2020 dan uang hasil punggutan parkir masih disimpan di LPD Desa Medahan, belum ada kesepakatan bagi hasil dengan pihak pengelola / Subak Pura Masceti, dan juga belum ada kepastian dari pemerintah Gianyar terhadap yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan kawasan Pantai Masceti selama pandemi ini," jelas Putrajaya, Selasa (16/2/2021).

  

Lebih lanjut dikatakannya, permasalahan pengelolaan parkir pantai Masceti menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada pemerintah Gianyar, selama proses tersebut Desa Adat Medahan tetap menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif dan berkomunikasi terus dengan pihak Subak Masceti. " Apapun hasil keputusan dari Bupati Gianyar terkait pengelolaan parkir, kami dari Desa adat Medahan akan kami terima. Karena areal pantai Pura Masceti bukan diempon (dipertanggungjawabkan) oleh Desa Adat Medahan," tuturnya.

 

Ia pun berharap kepada krama desa Adat Medahan maupun krama Subak Masceti untuk bisa menahan diri, tidak berbuat diluar jalur hukum sambil menunggu keputusan Bupati Gianyar. "Mari kita jaga situasi Gianyar agar tetap kondusif, aman dan tidak anarkis apapun yang menjadi keputusan Pemda merupakan hal yang terbaik dan patut dikawal," harapnya singkat. rls/ari


Komentar

Berita Terbaru

\