PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Kisruh Pilkel Angantaka, Dewa Palguna : Masih Ada Sengketa Bagaimana Mau Melantik

Rabu, 24 Februari 2021

22:30 WITA

Badung

2370 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Google

Badung,suaradewata.com - Ahli Hukum Tata Negara dan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H, M.Hum menyebutkan ketika ada gugatan dalam pelaksanaan demokrasi Pemilihan Perbekel (Pilkel) khusus Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal Badung ditegaskan tidak bisa dilakukan pelantikan. Hal ini dimaksudkan, agar tidak menghilangkan hak hukum seseorang yang dilindungi negara, ketika hajatan demokrasi tingkat desa tersebut diperkarakan.

“Kalau masih ada sengketa bagaimana mau melantik. Nanti pelantikannya bisa digugat lagi, kalau begitu. Artinya, selesaikan dulu masalahnya secara aturan, terus kalau aturannya belum jelas, siapa yang bisa memutuskan, ya cuma pengadilan,” jelas, Dewa Palguna kepada awak media, Kamis,(24/02/2021).

Ketika ditanyakan apakah Bupati Badung dapat digugat jika melantik perbekel terpilih yang masih disengketakan di pengadilan, Palguna sebagai ahli hukum tata negara ini dengan tegas mengiyakan.

“Bisa dong (menggugat keputusan Bupati). Kan hak hukum orang harus dilindungi. Dia berhak untuk meminta penyelesaian secara hukum, karena aturannya tidak jelas mengenai soal sah tidaknya coblosan simetris (dicoblos photo salah satu calon dalam surat suara pemilih masih terlipat menghasilkan lubang lebih dari satu),”  terangnya.

Pertanyaannya kemudian, lanjut Palguna, siapa yang mau dilantik? Lantaran hasil pemilihan yang masih dipersoalkan atau belum ada putusan final. Meskipun kemudian, sebutnya, Bupati mungkin saja memaksakan diri melantik, namun itu tidak menghilangkan hak seseorang untuk menggugatnya.

“Ya mungkin saja itu dipaksa disahkan dengan tekanan kekuatan politik atau apa. Tapi itu kan tidak harus menghilangkan hak hukum seseorang untuk menggugat persoalan itu. Atau menggugatnya secara hukum,” tegas Palguna kepada awak media.tim/nop


Komentar

Berita Terbaru

\