Diduga Tidak Ada Keadilan, Calon Perbekel Ini Temui Ketua DPRD
Selasa, 09 Februari 2021
16:25 WITA
Badung
3769 Pengunjung
suaradewata
Badung,suaradewata.com - Hasil Pemilihan Perbekel (Pilkel) di Desa Angantaka Kecamatan Abiansemal diduga tidak adil. Pasalnya, sebanyak 581 suara yang dicoblos secara simetris dinyatakan tidak sah, sedangkan di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) dinyatakan sah. Sehingga, calon Perbekel Desa Angantaka Kecamatan Abiansemal, I Nyoman Bagiana nomer urut 2 temui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung, Putu Parwata di ruang pimpinan Gedung Puspem DPRD Badung, Selasa, (09/02/2021).
Nyoman Bagiana mengatakan pada saat Pemilihan calon Perbekel di Desa Angantaka Kecamatan Abiansemal terjadi ketumpang tindihan, bahwa salah satu TPS dengan coblosan simetris itu dianggap sah. Namun di 8 TPS lainnya tidak dianggap sah. Sehingga itu yang menjadi pertanyaan bagi kami, karena terlalu banyaknya suara (pencoblosan simetris) yang tidak sah itu mencapai 581 suara.
"Itu yang menjadi dasar kami untuk mempertanyakan hal ini, supaya ada kejelasan, dan supaya nanti semua TPS yang lainnya itu disamakan seperti di TPS 3," kata Nyoman Bagiana yang didampingi oleh tim advokat, I Nengah Nuarta, Selasa, (09/02/2021).
Terkait hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Badung, Putu Parwata mengatakan, jika menurut hasil penjelasan dari arahan Bimtek Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) pencoblosan simetris itu sah, maka di TPS 3 pemilihan yang simetris dinyatakan sah. Tetapi yang tidak adil di TPS yang lain, antara lain disampaikan di TPS 1, TPS 2, TPS 4, TPS 5, TPS 6, TPS 7, TPS 8 dan TPS 9 dinyatakan tidak sah. Artinya ditemukan model yang sama pencoblosan simetris, tetapi oleh ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dinyatakan tidak sah, sehingga ini yang tidak adil. Kata ia, apapun bentuknya disana, apakah sudah ditandatangani atau tidak berarti secara identik tidak ada kesamaan pendapat itulah yang tidak adil.
"Ketidakadilan itulah yang diminta oleh calon ini supaya model pencoblosan simetris ini dibuat keputusan yang sama. Ini logis, kalau sah ya disahkan semua, kalau tidak sah ya dinyatakan tidak sah semua, ini yang tidak adil, tapi oleh arahan DPMD suara simetris itu dinyatakan sah, berarti patokannya adalah penjelasan DPMD pencoblosan simetris seyogyanya harus sah sesuai dengan Bimtek," kata Putu Parwata.
Putu Parwata menjelaskan, untuk suara pencoblosan simetris tidak sah itu hampir 600 suara. Hal inilah menjadi tidak logis didalam pemilihan Perbekel. Karena di TPS 3 dinyatakan sah simetris itu tetapi di TPS yang lain hampir 600 pemilih dinyatakan tidak sah.
"Inilah yang dituntut ketidakadilan, saya sebagai ketua DPRD adalah terdapat hak hak masyarakat yang tidak diakomodir secara adil. Saya sebagai ketua DPRD ada memang betul yang tidak adil, persoalan apakah saksi tandatangan atau tidak buat saya itu tidak penting, tetapi yang terpenting adalah keputusan dan acuan yang digunakan mengambil keputusan," jelasnya.
Jika norma yang digunakan pada waktu DPMD memberikan penjelasan bahwa suara yang simetris adalah sah. Berarti semuanya harus disahkan yang simetris, dan dirinya selaku Ketua DPRD Badung meminta agar dilakukan seadil-adilnya.
"Kecerdasan masyarakat memilih di Badung sangat tinggi, supaya aman damai dan tentram, nah kalau begini keputusan normanya tidak adil kan tidak tentram jadinya masyarakat. Ini yang tidak boleh dilakukan oleh Pemerintah, oleh karena itu, saran saya supaya dipertimbangkan untuk memberi keadilan kepada masyarakat, buktikan dong keputusan DPMD itu, ini sah, ini tidak sah, kalau sah ya sah semuanya, bongkar semua hitung kembali itu fear," tegasnya.ang/nop
Komentar