PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Update Penanggulangan Covid-19, Senin, 11 Januari 2021.

Senin, 11 Januari 2021

19:15 WITA

Denpasar

1639 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

istimewa

Denpasar,suaradewata.com - Perkembangan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per hari ini mencatat pertambahan kasus :

TERKONFIRMASI sebanyak 253 orang (228 orang melalui Transmisi Lokal dan 25 PPDN)

SEMBUH sebanyak 162 orang, dan 4 orang Meninggal Dunia.

Jumlah kasus secara kumulatif sebagai berikut :

Terkonfirmasi Positif  19.637 orang,

Sembuh 17.470 orang (88,96%), dan  Meninggal Dunia 567 orang (2,89%).

Kasus Aktif per hari ini menjadi 1.600 orang (8,15%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.

Sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Pulihnya kesehatan masyarakat dari wabah Covid-19 merupakan tanda akan segera pulihnya perekonomian yang sebelumnya anjlok akibat pariwisata yang mengalami dampak sangat besar.

Mencermati perkembangan penyebaran Covid-19 di awal tahun 2021, Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2021 pada tanggal 6 Januari 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

SE ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif memasuki tahun 2021 ini. Tetap disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan kapanpun dan dimanapun.rls/sar/nop


Komentar

Berita Terbaru

\