Dorong Eksekutif Lakukan Terobosan Tingkatkan PAD, Begini Saran Ketua Komisi I DPRD Bangli
Selasa, 20 Oktober 2020
18:50 WITA
Bangli
1978 Pengunjung
istimewa
Bangli, suaradewata.com - Ketua Komisi I DPRD Bangli, Satria Yudha terus mendorong eksekutif untuk melakukan terobosan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu caranya, Pemkab Bangli diminta mengeluarkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (PWPD) agar bisa memungut retribusi terhadap usaha-usaha yang selama ini beroperasi namun belum mengantongi perijinan di kawasan wisata Kintamani. Kata dia, sejatinya pihaknya sejak lama telah mendorong Pemkab Bangli melakukan berbagai terobosan guna peningkatan PAD tentunya dengan aturan yang jelas. “Salah satu contohnya, terkait wahana air. Agar dibikin aturannya. Seperti halnya, munculnya investasi lokalan seperti warung kopi yang belakangan mulai booming. Hanya saja, dari BKPAD bilang soal kepatuhan pajak ada yang bayar ada yang tidak. Yang tidak alasannya karena belum berijin,” ungkap Satria Yudha ditemui belum lama ini di kantornya.
Menurut dia, jika dilihat dari sisi aturan, dengan adanya Perda RTRW memang tidak bisa mengeluarkan ijin terutama untuk pembangunan sarana akomodasi pariwisata di wilayah Kintamani. Lantas dari sisi mana kita bisa memungut pajak? “Kita bisa memungut pajak dari sisi apa yang dikomersilkan. Yakni, aktivitasnya. Karena itu, saya sudah meminta eksekutif untuk membuat NPWPD. Dalam hal ini, daerah yang mengeluarkan. Kita tidak melegalkan bangunan itu. Tapi kita melegalkan apa yang dia jual. Sehingga betul-betul ada pemerataan. Sebab, dibeberapa warung kecil justru dikejar terus,” beber Satria Yudha.
Lanjut Politisi PDIP asal desa Sulahan ini, sejatinya Bangli tidak miskin. Kondisi tersebut terjadi justru karena kurang cermatnya kita mengamati persoalan dan mengelola potensi yang ada. “Sudah tahu, Kintamani sekarang trend kopi. Bagaimana caranya sekarang pemerintah agar memfasilitasinya. Karena itu, saya juga memberikan semangat kepada eksekutif bagaimana caranya meningkatkan masyarakat untuk bayar pajak. Bayar pajak ini untuk pembangunan daerah. Sebab, pemerintah daerah dikatakan sukses karena ada pembangunan. Pembangunan ada, karena bayar pajak. Itu yang saya pertegas lagi,” ungkap Satria Yudha menekankan.
Terlebih menurut dia, terkait maraknya pembangunan di timur jalan Kintamani, dinas perijinan sudah tidak bisa ngomong apa-apa karena memang aturannya sudah tidak ada. “Ijin memang tidak dikeluarkan sama sekali. Maka dari itu, tindak lanjutnya ada di Sat Pol PP seperti apa nanti pendekatannya. Solusi lainnya, kita ubah RTRW. Terlebih sudah lama. Ketimbang dibiarkan, kerugian ada di Pemerintah Daerah. Melarang tidak bisa, karena tanahnya pribadi. Ini yang bikin sulit. Sebab, beberapa bangunan tersebut ada yang sudah berdiri sejak sebelum adanya aturan tersebut,” jelasnya.
Sebaliknya, kalau pemerintah terlalu tegas melarang masyarakat tidak boleh membangun, sulit juga. “Karena itu, kita harus sadar semua. Kalau semua di bangun disana, bagaimana kita menjual view yang selama ini menjadi handalan bagi wisata Kintamani. Maka perlu kesadaran dan pendekatan dari kita semua,” tegasnya. Apa daerah tidak bisa memberikan kompensasi bagi pemilik lahan yang dilarang membangun? “Harusnya memang seperti itu. Namun mengingat kemampuan daerah, kita tidak bisa bicara banyak,” tandas Satria Yudha. ard/nop
Komentar