PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

MA Kuatkan Putusan PT Denpasar Putus Sudikerta Tetap 6 Tahun Penjara

Senin, 24 Agustus 2020

19:50 WITA

Denpasar

1903 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Upaya hukum kasasi yang dijaukan terhadap perkara yang menjerat mantan Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta tidak membuahkan hasil. Itu setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan kedua belah pihak dan tetap menguatkan putusan ditingkat Pengadilan Tinggi Denpasar.

Dengan demikian, putusan MA terhadap Sudikerta yang menjadi terdakwa kasus penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp 150 miliar, tetap pada hukuman ditingkat PT yaitu selama 6 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

”Putusannya menolak kasasi yang diajukan JPU dan menolak kasasi yang diajukan terdakwa Sudikerta. Artinya tetap pada putusan di tingkat PT yaitu enam tahun penjara," sebut Kasi Pidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta, Senin (24/8). 

Ditegaskanya, putusan tersebut diketahui dari website MA. "Surat dalam akte resminya belum kita terima. Hanya berita acara putusannya sudah sudah dirilis di website MA," imbuh Eka.

Sebagaimana diberitakan, kasasi yang diajukan pihak JPU tetap memohon kepada majelis hakim MA menjatuhkan hukuman kepada terdakwa I Ketut Sudikerta sesuai tuntutan sebelumnya yaitu hukuman 15 tahun penjara denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan. 

Sementara dalam kasasi yang diajukan pihak Sudikerta melalui kuasa hukumnya Suryatin Lijaya dkk memohon supaya terdakwa Sudikerta dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Untuk diingat kembali, bahwa Sudikerta oleh PN Denpasar divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 4 bulan. Terhadap putusan itu, pihak Sudikerta melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar dan hasil putusannya mengurangi vonis hakim di PN Denpasar menjadi 6 tahun penjara dengan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Untuk diketahui kasus yang menjerat Sudikerta terkait penipuan jual beli tanah yang diduga menggunakan sertifikat palsu. Dimana korbannya, PT Marindo Investama milik korban Alim Markus (Bos Maspion Grup) mengalami kerugian Rp 150 miliar. mot/ari


Komentar

Berita Terbaru

\