PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Perumda Tirta Sanjiwani Hapus Sanksi Denda Selama Status Darurat

Senin, 20 April 2020

16:25 WITA

Gianyar

2000 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

istimewa

Gianyar, suaradewata.com -  Kebijakan Perumda Air Minum Tirta Sanjiwani (PDAM) Gianyar untuk menghapuskan semua biaya denda, segel dan penyambungan kembali bagi pelanggan yang terlambat membayar kewajibannya, berpotensi mengalami kehilangan pemasukan senilai Rp 1Miliar lebih.

Sejak dimulainya status darurat akibat pandemi covid-19 di Indonesia pada bulan Maret lalu, Perumda Air Minum Tirta Sanjiwani telah memutihkan denda keterlambatan bagi 5013 pelanggan. Kebijakan perumda tidak memberlakukan sanksi akan berdampak pada pendapatan yang tidak diterima sebesar Rp 85.221.000. "Sebanyak 5013 pelanggan dari jumlah 60.214 sambungan rumah tangga (SR) yang terlambat membayar rekening air dihapuskan sanksinya," jelas Direktur Umum Perumda Air Minum Tirta Sanjiwani, I Nyoman Darmadiasa, Senin (20/4/2020).

Lebih lanjut dijelaskannya, di bulan April jika jumlah pelanggan yang sama masih belum melakukan pembayaran tunggakan rekening air, diperhitungkan kehilangan pendapatan dari penyegelan sebesar Rp. 250.650.000. "Jika bulan Mei belum juga terbayar, akan dikenakan penyambungan kembali 5.013 x 150.000 = 751.950.000, jadi total semua sanksi dari denda, segel dan penyambungan kembali sebesar Rp1.087.821.000 dihapuskan selama status darurat covid-19 dari bulan Maret-Mei 2020," ungkapnya.

Namun jumlah tersebut masih bisa berkurang maupun bertambah. Pasalnya, jumlah pelanggan yang menunggak belum bisa diestimasi hingga bulan Mei nanti. "Mudah-mudahan yang denda berkurang di bulan April-Mei ini, untuk bulan April tunggu tanggal 24 ini baru bisa kita hitung ulang," ujarnya. Semua sanksi denda dibebaskan sampai situasi normal, tambahnya. gus/ari


Komentar

Berita Terbaru

\