Usir Kantuk, Sopir Taksi Ini Konsumsi Sabu
Kamis, 05 Maret 2020
19:35 WITA
Denpasar
3246 Pengunjung
suaradewata.com
Denpasar, suaradewata.com - Beralasan agar tidak mengantuk saat bekerja, seorang sopir Taxi resmi di Bali nekad mengkonsumsi sabu saat beraktifitas. Alhasil, pria 53 tahun bernama Suharsadi, ini didudukkan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Pada sidang dakwaan yang dibacakan, Kamis (5/3) oleh Jaksa PT.Oka Surya Atmaja,SH menyebutkan terdakwa bersalah telah melawan hukum memiliki dan menyediakan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan mencapai 0.41 gram.
"Terdakwa dijerat dengan pasal Pasal 112 ayat (1) dan dalam dakwaan primer Pasal 115 ayat (1) UU RI.No.35 tahun 2009 tentang narkotika," jelas JPU dari Kejari Denpasar ini.
Dihadapan Majelis Hakim pimpinan Koni Harranto,SH.MH di ruang sidang Kartika PN Denpasar, terungkap bahwa terdakwa paruh baya ini ditangkap di tempat tinggalnya di Jalan A.Yani, Denpasar Utara Sabtu, 16 November 2019 pukul 14.30 Wita.
"Saat diamankan polisi menemukan ada empat paket di dalam kamar terdakwa. Dari baeang bukti yang diamankan beratnya mencapai 0.41 gram," sebut jaksa Oka.
Kepada petugas, sabu sebanyak itu dibelinya dari seseorang yang dikenalnya lewat FB bernama Made seharga Rp.1.200.000. dirinya mengaku menggunakan setiap hari saat bekerja agar tidak ngantuk dan lebih bersemangat. mot/ari
Komentar