Giri Prasta Hadiri Paruman Agung Desa Adat Kiadan Pelaga
Kamis, 16 Januari 2020
20:00 WITA
Badung
1715 Pengunjung
istimewa
Badung, suaradewata.com - Adat agama dan budaya bukan hanya menjadi nafas kehidupan sehari-hari orang Bali, tetapi juga merupakan gerbong lokomotif industri pariwisata yang membuat Badung terkenal di dunia internasional. Atas dasar itu, Pemkab Badung mengimplementasikan Program Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PPNSB) yang mencakup bidang pangan sandang dan papan, kesehatan dan pendidikan, adat agama dan budaya, jaminan sosial dan ketenagakerjaan serta pariwisata. Karena landasan ideologis, filosofis, dan sosiologisnya mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan masa kini maupun masa depan, dengan jangkauan yang komprehensif meliputi sektor hulu, tengah, dan hilir. Dengan mewujudkannya dalam berbagai bentuk program/kegiatan.
Kaitannya dengan usaha pelestarian adat agama dan budaya yang selama ini menjiwai pembangunan Kabupaten Badung, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menghadiri paruman agung Desa Adat Kiadan Desa Pelaga Kecamatan Petang, Rabu (15/01/2020). Pada kesempatan tersebut Bupati Badung melakukan diskusi guna meluruskan persoalan-persoalan yang muncul akibat adanya miskomunikasi antara prajuru desa adat dengan warga setempat. "Prajuru desa adat dengan masyarakat harus bergandengan tangan saling membangun keterbukaan komunikasi agar apa yang menjadi tujuan dan rencana kerja desa adat bisa dieksekusi sesuai keinginan bersama tanpa ada rasa saling mencurigai satu sama lainnya," papar Giri Prasta.
Menurut Bupati Giri Prasta tokoh-tokoh adat Kiadan harus mentransformasi pola pikir dari menganut sistem aturan adat kuno dresta menjadi sistem adat yang dinamis agar sesuai dengan kondisi kekinian tanpa menghilangkan esensi dari adat istiadat setempat maupun konsep Tri Hita Karana, agar kondusifitas lingkungan Desa Adat Kiadan selalu terjaga.
Diingatkan pula penerapan aturan hukum adat harus sejalan dengan aturan hukum nasional, karena secara hirarki undang-undang memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari perda. "Ini penting untuk menghindari terjadinya permasalahan hukum baru di saat Desa Adat ingin menerapkan hukum adat guna menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi di wilayah Desa Adat setempat." imbuh Bupati Badung.
Untuk itu pemimpin masyarakat diminta untuk memiliki sikap yang tegas sesuai dengan aturan, tepat sasaran dalam memetakan persoalan, selalu menjaga etika dalam bertingkat laku, serta cerdas dalam mencari solusi. Serta komponen masyarakat adat diharapkan mengedepankan jiwa besar dengan menurunkan ego pribadi agar semua persoalan yang timbul di ranah desa adat dapat dicarikan solusi untuk kebaikan bersama.
Untuk mengantisipasi terjadinya persoalan adat di wilayah Kabupaten Badung Bupati Giri Prasta memberikan mandat kepada Dinas Kebudayaan untuk menyelenggarakan pembinaan tentang manajemen sistem pemerintahan desa adat, manajemen keuangan desa adat maupun manajemen organisasi lembaga desa adat. "Desa adat tidak hanya harus dikuatkan secara kelembagaan tetapi juga harus dikuatkan perekonomian masyarakatnya dengan menjadikan wilayah Badung Utara sebagai kawasan eco dan agrowisata." terangnya.
Paruman tersebut turut dihadiri oleh Kadis Kebudayaan Kabupaten Badung Gde Eka Sudarwita, Komandan Kodim 1611/Badung Kolonel Inf Puguh Binawanto, Camat Petang I Wayan Darma, Danramil Petang I Wayan Suara, Kapolsek Petang Dewa Made Suriatmaja serta Pj. Perbekel Desa Plaga dan tokoh serta masyarakat Desa Adat Kiadan. ang/ari
Komentar