PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Jadi Korban Kasus Penggelapan, Tomy Winata Jadi Saksi di PN Denpasar

Selasa, 03 Desember 2019

18:05 WITA

Denpasar

5162 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Harjanto Karijadi pengusaha ternama atau pemilik dari Paradiso Hotel grup memasuki babak baru dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/12).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kali ini menghadirkan dua saksi terkait kasus kasus penggelapan dan keterangan palsu yang mengakibatkan kerugian lebih dari Rp.20 miliar.

Dua saksi yang dihadirkan Jaksa Ketut Sujaya, SH, dkk menjadi perhatian sejumlah pengunjung yang memadati ruang sidang Utama. Adalah pengusaha nasional Tomy Winata dan kuasa hukumnya dihadirkan untuk dimintai keterangan.

Dihadapan ketua majelis hakim Soebandi,SH.MH, pengusaha yang terkenal dengan panggilan TW itu memaparkan kasus yang membelitnya. 

"Alasan kami bukan hanya menagih hak tagih kami, tapi adalah bahwa Indonesia itu ada kepastian hukum terhadap seorang investor. Dengan adanya kepastian hukum terhadap investor, maka investor akan banyak masuk," kata TW di PN Denpasar, Selasa, (2/12/2019).

Kehadirannya dalam kasus ini, TW melanjutkan, dapat menjadi jaminan kepastian hukum dan keamanan bagi investor dalam menanamkan modalnya di Indonesia. 

"Harapan saya, itu menjadi jaminan bahwa Indonesia itu aman dan nyaman bagi investor, baik nasional maupun internasional, khususnya di Bali," tuturnya.

Hal itulah yang membuat ia memutuskan untuk hadir langsung dalam persidangan tersebut. Itulah sebabnya dirinya datang sendiri untuk permasalahan ini demi rasa keamanan, keadilan dan kepastian hukum. 

"Kami harapkan dalam hal pengadilan in, itu juga ada jaminan bahwa apapun bagi pengusaha yang sudah legal sesuai hukum yang diperjanjikan tidak bisa dipermainkan sewenang-wenang," katanya. 

Untuk diketahui sebagaimana tertuang dalam dakwaan, Harijanto yang sebelumnya dikabarkan jadi orang dekat dari bos TW itu, diduga telah melakukan praktik memanipulasi administrasi hukum dalam bentuk kepemilikan saham, yang dipindahkan dalam masa dianggunkan bersama sang kakak Hartono Karjadi.

Tidak tanggung - tanggung, dalam dugaan praktik ini pihak Bank Sindikasi sebagai dibitur kecolongan ratusan miliar rupiah. Asanya hal ini, Harijanto Karjadi diamankan oleh pihak Kepolisian Diraja Malaysia di sebuah bandara Malaysia, Rabu (31/7) malam. 

Saat itu ia hendak kabur ke Hongkong mengikuti sang kakak yang telah berhasil lolos. Sedangkan Hartono Karjadi masih dalam pengejaran polisi dan telah masuk DPO. mot/ari


Komentar

Berita Terbaru

\