Aksara Bali adalah Aksara Suci dan Memuat Sesanti Bhinneka Tunggal Ika
Minggu, 01 Desember 2019
14:25 WITA
Denpasar
2394 Pengunjung
istimewa
Denpasar, suaradewata.com – Penguatan Identitas Budaya Daerah yang merupakan bagian utuh dari kekayaan budaya Nasional dalam kerangka Ideologi Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika benar-benar diimplementasikan oleh Pemerintah Provinsi Bali di era kepemimpinan Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Wagub Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) yang ditandai dengan membangkitkan Aksara Bali.
Dalam catatan Suaradewata.com yang berhasil dihimpun dari penjelasan resmi yang dikeluarkan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali, A.A Ngr. Oka Sutha Diana (1/12) seijin Gubernur Bali, Wayan Koster di Denpasar, bahwa ada lima atau Panca yang mendasari Aksara Bali ini dilestarikan dan wajib dilaksanakan oleh masyarakat Bali yang diantaranya adalah Pertama, Aksara Bali merupakan huruf yang dipergunakan untuk menuliskan segala aspek kehidupan masyarakat Bali sejak dahulu sebelum dikenalnya huruf Latin. Bukti-bukti itu dapat dilihat dari semua naskah lontar, prasasti, purana, dan berbagai manuskrip lainnya yang memuat keseluruhan pengetahuan, tradisi, seni dan budaya serta kearifan lokal dari Lelangit, Leluhur, dan Para Kawi Bali dari zaman ke zaman.
Kedua, Aksara Bali sebagaimana digunakan dalam Kekawin Sutasoma yang memuat Sesanti Bhinneka Tunggal Ika dan nama Pancasila terbukti telah menyelamatkan khasanah budaya Nusantara. Ketiga, Aksara Bali merupakan Aksara yang masih hidup dan berfungsi sebagai media komunikasi, alih pengetahuan, ekspresi seni, dan dokumen-dokumen kultural secara turun temurun.
Keempat, Aksara Bali telah mensejahterakan kalangan Pangawi (Sastrawan), seniman, dan pengerajin melalui karya-karyanya, seperti Seni Prasi, Tika, dan aneka terbitan karya sastra. Terakhir Kelima, Aksara Bali bukan sekedar huruf biasa, melainkan Aksara Suci yang dimuliakan oleh masyarakat Bali.
“Untuk itu, kepada seluruh masyarakat Bali agar melaksanakan Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali dengan baik, penuh semangat, dan penuh rasa bangga dalam rangka mewujudkan Visi : Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” tutup Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali, A.A Ngr. Oka Sutha Diana. awp/ari
Komentar