PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Tim JPU Tolak Eksepsi Kubu Sudikerta

Kamis, 19 September 2019

00:00 WITA

Denpasar

2540 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Denpasar, suaradewata.com - Team Jaksa Penuntut Umun (JPU) meminta agar tetap dilanjutkan dan menolak segala bentuk sanggahan dan keberatan dari pihak tim kuasa hukum mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta yang menjadi terdakwa kasus penipuan, pemalsuan surat dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp150 miliar.

JPU Ketut Sujaya,SH, Eddy Arta Wijaya dan Martinus menyatakan eksepsi Sudikerta sudah masuk pokok perkara sehingga harus dibuktikan dalam persidangan.

Dalam jawaban Eksepsi itu, pihak JPU mematahkan seluruh bantahan yang diajukan pihak Sudikerta melalui kuasa hukumnya Nyoman Darmada dkk yang menyebut jika perkara ini merupakan perkara perdata. JPU menyatakan perbuatan terdakwa Sudikerta tidak terkait dan tidak ada hubungan dengan perbuatan perdata. 

"Perbuatan terdakwa yang terurai dalam dakwaan sudah sangat jelas dan terang jika perbuatan terdakwa melakukan penipuan atau penggelapan dan menggunakan surat palsu. Marilah kita buktikan dalam pemeriksaan selanjutnya. Karena semua hal tersebut sudah masuk dalam materi perkara,” tegas JPU yang juga meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa.

Sementara itu, dalam sidang untuk dua terdakwa lainnya yaitu I Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung mengangendakan pembacaan eksepsi oleh kuasa hukumnya Agus Sujoko dkk. Dalam eksepsi menyatakan bahwa yang mendasari adanya dugaan tindak pidana atau tindakan melawan hukum oleh terdakwa itu adalah  kesepakatan kerjasama sebagaimana dalam akta 37 dengan terdakwa. 

Dimana peristiwa hukum yang terjadi adalah tindakan terdakwa tidak menyerahkan  tanah karena didalam akta No. 37 ada permasalahan mengenai saham  dengan prosentase yang telah disepakati atau diperjanjikan tidak sesuai dengan hak yang harusnya dimiliki oleh terdakwa I Wayan Wakil. 

Terkait dugaan pemalsuan surat juga dibantah. Menurutnya, dugaan ini berawal dari  Made Subakat yang melaporkan dugaan sertifikat palsu ke Polda Bali. Subakat menyebut SHM 5048/Jimbaran seluas 38.650 m2 di Pantai Balangan yang dijual Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung menggunakan sertifikat palsu. Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik akhirnya menutup perkara tersebut. 

“Ini buktinya. Jadi mana pemalsuan sertifikatnya. Mana putusan pengadilan jika sertifikat tersebut dinyatakan palsu. Malah kami punya bukti kalau sertifikat yang lama di notaris Sujarni sudah dimatikan sehingga sertifikat yang disebut palsu itu tetap sah,” bebernya.

Agus mengatakan sampai saat ini tidak ada yang keberatan dengan keberadaan sertifikat SHM 5048/Jimbaran yang dijual AA Ngurah Agung dan Wayan Wakil. 

“Seharusnya kalau memang ada pemalsuan yang keberatan adalah Pura Jurit Uluwatu. Tapi sampai sekarang tidak ada yang dirugikan dan tidak ada yang dipalsukan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, suasana sidang masih seperti pada sidang sebelumnya yang penuh sesak oleh kerabat dan simpatisan dari mantan penguasa Partai Golkar di Bali. Salah satu pengunjung yang mendapat perhatian yaitu Wakil Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara yang datang untuk memberikan dukungan moril.

Jaya Negara nampak duduk berdampingan dengan Sudikerta di kursi pengunjung sambil mengobrol menunggu sidang dimulai. Namun saat ditemui usai sidang, Jaya Negara yang ditanya terkait kedatangannya ke PN Denpasar enggan berkomentar. “No coment ya,” ujarnya sambil meninggalkan PN Denpasar bersama mantan Kepala PD Parkir Kota Denpasar, Nyoman Sudiantara alias Ponglik. 

Sementara itu, Sudikerta yang ditemui mengucapkan terima kasih atas kedatangan Jaya Negara ke PN Denpasar untuk memberikan dukungan moril. “Saya berterima kasih sebagai Panglingsir Pasemetonan Arya Wang Bang Pinatih memberikan support moril kepada saya sebagai keluarga Arya Wang Bang Pinatih untuk menjalani perkara yang saya hadapi ini,” ujar Sudikerta.

Hal yang sama dikatakan Sudikerta atas dukungan Dewan Penasehat Partai Golkar, Akbar Tanjung yang sempat menjenguknya di Lapas Kerobokan pada Selasa (17/9) lalu. “Sebagai kader partai wajar ditengok. Beliau juga memberikan support doa dan dukungan moril kepada saya yang mendapat kasus seperti sekarang ini,” beber politisi asal Pecatu, Kuta Selatan ini. mot/ari


Komentar

Berita Terbaru

\