Sungguh Tega, Masa Depan Bocah 9 Tahun Direnggut Sopir Taksi
Kamis, 19 September 2019
00:00 WITA
Gianyar
3960 Pengunjung
suaradewata.com
Gianyar, suaradewata.com – Sungguh tega perbuatan Ketut US (48) asal yang berprofesi sebagai sopir taksi freelance ini tehadap bocah berumur 9 tahun. Dibawah ancaman dan pemaksaan, ia melakukan pencabulan kepada korban yang membuat korban trauma.
Data yang berhasil didapat mengungkapkan, kejadian pencabulan terjadi pada tanggal 7 Februari 2019. Ketika itu korban sebut saja Mawar, pulang dari sekolahnya pukul 11.05 wita. Mawar bertetangga kost dengan pelaku di Banjar Sengguan, Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati, dipanggil dan diperlihatkan film porno dengan maksud memancing korban.
Dengan keluguannya, Mawar mendekati pelaku namun ternyata pelaku memiliki niat untuk menggagahi Mawar. Pelaku melepaskan celana Mawar dan mencoba memasukan senjatanya ke alat vital korban. Pelaku dengan leluasa berbuat tidak senonoh disaat keluarga korban sedang keluar rumah. Pelaku juga sempat mengancam akan memukul dan membunuh korban agar tidak melapor kepada orang tuanya.
Setelah kejadian itu, korban sering murung dan terdiam. Hingga pada akhirnya pada hari Senin (16/9/2019), Ibu korban melihat wajah anaknya dalam keadaan pucat, dan diam termenung. Ibu korban pun bertanya kepada korban ada apa? Korban bercerita bahwa pelaku Ketut US yang merupakan tetangga kostnya pernah membuka celana korban dan memegang kelamin serta mencoba memasukan kelamin pelaku ke kelamin korban.
Bak disambar geledek, Ibu korban pun terkejut dan tidak terima kejadian yang menimpa anaknya. Ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sukawati.
Unit Reskrim yang menerima laporan pencabulan anak dibawah umur tersebut langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti. Alhasil, pelaku Ketut US berhasil ditangkap di tempat kostnya. “Dari 4 alat bukti, keterangan saksi dan korban, pelaku kami tetapkan sebagai tersangka kekerasan terhadap anak di bawah umur,” jelas Kapolsek Sukawati AKP Suryadi didampingi Kanit Reskim Polsek Sukawati IPTU I Gusti Ngurah Jaya Winangun, Kamis (19/9/2019).
Ditambahkannya, dari hasil visum juga menunjukkan bahwa pada alat kelamin korban terdapat luka robek yang diakibatkan penetrasi benda tumpul. “Pelaku sampai saat ini belum mengakui mencabuli korban, tetapi alat bukti mengarah kepada pelaku terutama alat bukti yang terdapat di HP pelaku,” ungkapnya.
Pelaku yang sudah memiliki istri yang sedang bekerja diluar negeri ini dijerat pasal 76 D jo pasal 81 (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubaha atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. gus/ari
Komentar