Sat Resnarkoba Polres Gianyar Tangkap Dua Bersaudara Pemilik Sabu
Kamis, 12 September 2019
00:00 WITA
Gianyar
2344 Pengunjung
suaradewata.com
Gianyar, suaradewata.com – Melihat gerak – gerik yang mencurigakan, tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Gianyar mengamankan dua bersaudara, Gung Alit (47) dan Gung Agus (30) di dekat Terminal Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Kamis (5/9/2019). Setelah dilakukan penggeledahan, dua bersaudara ini kedapatan membawa sabu – sabu yang di dashboard sepeda motor.
Waka Polres Gianyar Kompol Adnan Pandibu didampingi Kasat Resnarkoba Polres Gianyar AKP Nyoman Pawana Jayanegara , mengungkapkan, informasi dari masyarakat bahwa ada orang terindikasi melakukan transaksi narkoba di wilayah Batubulan. Pada saat melakukan pemantauan di seputaran Terminal Batubulan, melihat seseorang dengan gerak – gerik mencurigakan di sebelah timur terminal Batubulan. “Setelah keluar dari terminal Batubulan, anggota kami melakukan pencegatan dan pemeriksaan terhadap orang yang mencurigakan itu,” ungkap Kompol Pandibu, Kamis (12/9/2019).
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan benda yang mencurigakan dari dashboard motor di bawah kaki pengendara. Barang mencurigakan tersebut berupa satu buah plastik klip berisi serbuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu – sabu seberat 0,19 gram netto. "Tersangka diamankan dan dilakukan penyelidikan, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan sabu – sabu,” jelasnya.
Tersangka Gung Alit (47) asal Kelurahan Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat, merupakan pemesan sabu - sabu ke seorang yang tak dikenalnya melalui telepon. saat ditangkap, ia bersama saudara sepupunya Gung Agus (30) yang membawa sepeda motor. “Sabu – sabu yang menjadi barang bukti, rencananya akan digunakan oleh kedua tersangka,” lanjut mantan Kapolsek Kota Gianyar ini.
Gung Alit mengaku sebelumnya juga pernah ditangkap karena kasus yang sama pada tahun 2010 oleh jajaran Sat Resnarkoba Polresta Denpasar. Ia pun sempat menjalani hukuman selama 2 tahun penjara dari vonis 4 tahun 2 bulan di PN Denpasar. “Kedua tersangka yang kami amankan saat ini dijerat pasal 112 (1) Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, hukumannya minimal 4 tahun penjara,” tambah AKP Pawana. gus/ari
Komentar