Berawal dari informasi dari masyarakat bahwa sepanjang jalan Bypass Ida Bagus Mantra sering terjadi kehilangan besi baja penyangga pembatas jalan, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Sukawati melakukan penyelidikan. Tim opsnal melakukan pengamatan setiap malam mulai jam 23.00 Wita hingga 05.00 Wita. Hingga akhir pada hari Senin (10/6) sekitar pukul 00.30 Wita, tim opsnal bersama salah seorang warga dari Banjar Pabean, Desa Ketewel, Sukawati, mencurigai seseorang yang sedang duduk-duduk di pembatas jalan. Ketika didekati oleh tim opsnal, orang tersebut melarikan diri kearah timur (Klungkung,red).
Tim opsnal sempat melakukan pengejaran terhadap orang tersebut hingga kearah pantai yang ada di wilayah Banjar Pabean namun tidak ditemukan. Ketika melakukan penyisiran, tim opsnal menemukan 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam nopol DK 5868 AAN yang diduga milik pelaku. Tim opsnal yang tidak ingin kehilangan buruannya kemudian mengumpulkan data dan keterangan saksi-saksi di sekitar TKP sampai ke wilayah Denpasar Timur. Berdasarkan informasi, diketahui orang yang diduga pelaku tinggal sebuah kos-kosan di Banjar Kerta Jiwa, Desa Kesiman, Denpasar Timur. Tim opsnal pun melakukan pengintaian di tempat kos tersebut sampai beberapa jam. Alhasil orang yang diduga pelaku pencurian berhasil ditangkap setelah sempat bersembunyi di kamar mandi belakang kosnya.
"Dari hasil interogasi terhadap pelaku, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian besi baja pembatas jalan sepanjang Bypass Ida Bagus Mantra sebanyak 15 kali," ungkap Kapolsek Sukawati AKP Suryadi didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukawati IPTU I Gusti Ngurah Jaya Winangun, saat pengungkapan kasus di depan awak media, Selasa (11/6).
Lebih lanjut dijelaskannya, pelaku bernama Muhammad Hosen (57) asal Dusun Krajan, Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku antara lain, 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 nopol DK 5868 AAN, 1 unit sepeda motor Honda PCX nopol 3974 ABO, 53 potong besi baja penyangga pembatas jalan seberat 250 kg, baut 15 kg, 2 buah kunci Inggris dan 1 buah tang. "Pelaku disangkakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara," tegas AKP Suryadi.
Ditambahkannya, kerugian dari pencurian yang dilakukan oleh pelaku ditaksir sebesar Rp. 300 Juta. "Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat," tambahnya. gus/ari
Komentar