PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Badan Pembentukan Perda DPRD Bali Usulkan Raperda Sistem Pertanian Organik

Selasa, 14 Mei 2019

00:00 WITA

Denpasar

2343 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Denpasar, suaradewata.com - DPRD Provinsi Bali kembali memiliki inisiatif untuk membuat Perda, kali ini yang ingin diperjuangkan oleh wakil rakyat di Provinsi Bali ialah Raperda tentang Sistem Pertanian Organik. Hal ini terdengar, ketika Ir. I Gusti Putu Budiarta selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) DPRD Provinsi Bali yang sekaligus pengusul pada, Senin (6/5) membacakan usulan inisiatif DPRD Provinsi Bali terkait Raperda tersebut.

Dalam keterangannya, bahwa kebijakan pembangunan pertanian konvensional yang diterapkan oleh pemerintah selama ini lebih bersifat industrial yang sarat dengan penggunaan energi tidak terbarukan yang eksploitatif terhadap sumberdaya alam yang lebih berorientasi terhadap peningkatan produksi. Penerapan sistem pertanian konvensional yang dilakukan oleh sebagian besar petani di Indonesia, memang terbukti mampu meningkatkan produksi pangan guna memenuhi kebutuhan pangan nasional. Namun demikian, petani dinilai telah terjebak dalam teknologi yang tidak bisa mereka ciptakan sendiri.

Kata Gusti Putu Budiarta, hal ini disebabkan karena penerapan sistem pertanian tersebut membuat petani menjadi tergantung dengan berbagai bentuk sarana produksi seperti ketersediaan bibit unggul, beraneka macam pupuk dan pestisida sintetis yang menjadi kebutuhan pokok petani dalam melakukan budidaya tanaman mereka. 

Pemanfaatan bibit unggul secara intensif pada ekosistem pertanian, telah berimplikasi terhadap punahnya sejumlah varietas lokal dari berbagai jenis tanaman, karena tergusur secara perlahan oleh pemanfaatan varietas baru yang berlabel unggul. Penerapan sistem pertanian konvensional tersebut tidak hanya berdampak terhadap hilangnya varietas lokal, namun juga telah berdampak buruk terhadap kondisi tanah pertanian, pencemaran lingkungan dan ancaman serius terhadap kesehatan manusia.

“Sementara itu, tingginya capaian produksi yang mampu dipicu melalui pemanfaatan teknologi konvensional tersebut ternyata tidak serta merta memberikan jaminan terhadap peningkatan pendapatan petani. Kejadian itu sering dialami oleh petani, karena harga jual hasil produksinya kurang mendapatkan harga yang sesuai dengan harapan,” jelasnya dihadapan Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali, I Gusti Bagus Alit Putra,SH, S.Sos,M.Si dan anggota DPRD Bali lainnya.

Atas kondisi itu, ia menegaskan sistem pertanian organik dipandang layak sebagai alternatif untuk menggantikan sistem pertanian konvensional. Apalagi budidaya pertanian organik di Bali sudah ada sejak dulu kala melalui pendekatan sistem pertanian tradisional yang dilakukan secara turun temurun dengan pengetahuan teknologi yang masih terbatas seperti pemupukan dengan pemanfaatan pupuk kandang, pemeliharaan dengan sistem menyiang, pengendalian hama secara fisik dan kimia dengan menggunakan daun tuba dan tembakau sebagai pestisida organik. 

“Berkaitan dengan pengembangan pertanian organik di Indonesia, pemerintah secara khusus disebutnya telah mengeluarkan payung hukum berupa Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 64/Permentan/OT.140/5/2013, tentang Sistem Pertanian Organik,” katanya seraya menyebutkan pembuatan payung hukum tersebut dimaksudkan untuk memayungi arah pembangunan pertanian organik di Indonesia guna mendukung tumbuhnya dunia usaha yang dapat menghasilkan produk organik dengan jaminan atas integritas organik yang dihasilkan.

Untuk itu, dalam kesempatan ini kami mengusulkan Raperda tentang Sistem Pertanian Organik. Dimana secara substansi pertimbangan pengusulan Raperda ini mengiginkan sistem pertanian organik ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kesehatan masyarakat dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum.

“Bahwa kesehatan sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai upaya kesehatan kepada seluruh masyarakat melalui penyelenggaraan sistem pertanian organik,” tambahnya di ruang rapat gabungan lantai III, DPRD Bali.

Kemudian, Raperda tentang Sistem Pertanian Organik ini secara substansi bertujuan untuk meningkatkan penggunaan pupuk dan obat–obatan sintesis serta varietas unggul. Sistem pertanian organik yang berkembang di Bali juga kami nilai belum mengikuti kaidah-kaidah pertanian organik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Berdasarkan pertimbangan diatas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sistem Pertanian Organik dan beberapa ruang lingkup pengaturan Sistem Pertanian Organik dalam Peraturan Daerah ini diantaranya meliputi Ketentuan Umum, Asas, Tujuan dan Sasaran, Perencanaan Sistem Pertanian Organik, Pengadaan Saproktan dan Produk Pertanian Organik, Penyelenggaraan Sistem Pertanian Organik, Kelembagaan, Budidaya Pertanian Organik, Sarana Produksi  dan Pengolahan, Sertifikasi, Pemberian Insentif, Pelabelan Produk Pertanian Organik, Produk Organik Asal Pemasukan, Pemasaran Produk Pertanian Organik, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Sanksi Administratif, Penyidikan, Sanksi Pidana, Ketentuan Peralihan dan Penutup,” pungkasnya. awp/adv/ari


Komentar

Berita Terbaru

\