PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

DPRD Bali Perjuangkan Formasi P3K Untuk Tenaga Honorer

Selasa, 26 Februari 2019

00:00 WITA

Denpasar

2840 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

istimewa

Denpasar, suaradewata.com - Forum Honorer Kategori II Provinsi Bali menyampaikan aspirasi ke DPRD Bali. Mereka adalah guru dan tenaga administrasi berstatus honorer untuk SMA/SMK di Bali. Mereka diterima Ketua Komisi IV DPRD Bali I Nyoman Parta dan Sekretaris Komisi IV DPRD Bali I Nyoman Budi Utama.

Para tenaga honorer ini meminta DPRD Bali untuk memperjuangkan nasib mereka agar bisa diterima sebagai Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K). Mereka meminta agar seleksi P3K tahap kedua kembali dibuka. Untuk seleksi tahap pertama, mereka belum lolos.

Ketua Komisi IV DPRD Bali I Nyoman Parta mengatakan, ada 51 guru honorer SMA/SMK dan 65 tenaga administrasi di tingkat Provinsi Bali. Mereka yang sudah mengabdi 15-20 tahun itu sudah tidak bisa mengikuti CPNS karena usianya sudah melampaui batas minimal usia pendaftaran CPNS.

UU No 5 tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyebutkan, mereka yang berusia diatas 35 tahun tidak bisa mendaftar CPNS. Pemerintah kemudian menyiapkan skema baru berupa P3K untuk mengakomodir mereka. Seleksi tahap pertama sudah dilaksanakan, namun tidak semuanya lolos, apalagi formasi yang disediakan hanya untuk tenaga guru dan tenaga kesetan. Sebagian sudah mengikuti seleksi (P3K), sebagian masih menunggu karena belum ada formasi. Mereka ingin dibuaka lagi formasi P3K.

Menindak lanjuti aspirasi mereka, Politikus PDI Perjuangan yang maju sebagai Caleg DPR RI ini mengatakan pihaknya akan menemui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB) agar dibuka formasi P3K untuk tenaga honorer tersebut. Kami akan menemui MenPan-RB. Kita harapkan agar seluruh tenaga kontrak ini bisa diangkat jadi Pegawai P3K. Mereka sudah mengabdi 15-20 tahun, sudah tak bisa lagi ikut CPNS.rls/sar


Komentar

Berita Terbaru

\