Penusuk Bos Mie Kober Langsung Dipecat dari Satpol PP Badung
Jumat, 29 Maret 2019
00:00 WITA
Badung
5836 Pengunjung
suaradewata.com
Badung, suaradewata.com - Kendati belum menjalani proses persidangan di pengadilan, Kadek Riko Putra Adnyana (25) langsung diberhentikan dengan tidak hormat daripada tugas dan jabatannya sebagai anggota Satpol PP Pemkab Badung.
Pemecatan terhadap pria tambun ini lantaran dianggap telah melakukan tindak kriminal dalam kasus penusukan terhadap manager Restaurant Mie Kober, Aris Ardiansyah (39) beberapa waktu lalu.
“Kasus ini sudah kami laporkan ke pimpinan (Bupati, red). Surat pemecetan sudah diteken Rabu lalu, artinya sekarang oknum yang bersangkutan sudah resmi diberhentikan secara tidak hormat,” tegas Kepala Satpol PP Badung, IGAK Suryanegara, Jumat (29/3).
Ditegaskannya bahwa oknum Satpol PP yang berbuat kriminal tersebut sebelumnya berstatus sebagai pegawai kontrak. “Yang bersangkutan adalah pegawai kontrak, bukan berstatus PNS,” jelasnya.
Selain memberikan sanksi pecat kepada anggotanya, pihak Satpol PP Badung juga sudah memberikan briefing kepada seluruh jajaran aparat penegak Perda Badung ini agar tidak melakukan tindakan kriminal.
Untuk diketahui, Kadek Riko yang merupakan anggota Satpol PP Badung ini tinggal di Jalan Kurusetra No. 14 Lingkungan Peken, Benoa, Kuta Selatan, Badung. Ia juga nyambi sebagai petugas security di Mie Kober Jimbaran.
Pada pukul 00.30 Wita, Senin (25/3) lalu tepatnya di kantor Mie Kober Jalan By Pass Ngurah Rai Jimbaran Kuta Selatan, Badung, Ia diamankan petugas kepolisian Polsek Kuta Selatan lantaran menusuk bos Restoran Mie Kober hingga mengalami luka di dada dan ketiak kiri.
Saat kejadian korban diketahui sedang dalam kondisi mabuk. Usai minum di areal parkir tempatnya bekerja, pria ini membuat ulah dengan memainkan saklar lampu ibarat lampu diskotek.
Atas tindakannya, ditegur oleh managernya. Karena tidak terima, Riko malah ke dapur mengambil pisau dan menikam bosnya sendiri. Ia pun terpaksa dipolisikan sebagaimana tertuang dalam laporan polisi; Lp-B/56/III/2019/Bali/Resta Dps/Sek Kutsel, Senin 25 Maret 2019. mot/ari
Komentar