Usai Anak Gorila dalam Koper, Kini Amunisi Aktif dalam Koper
Senin, 25 Maret 2019
00:00 WITA
Badung
2514 Pengunjung
suaradewata.com
Badung, suaradewata.com - Upaya penyelundupan hewan langka Gorila yang dimasukkan ke dalam koper belum lama ini digagalkan di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Kali ini kembali diamankan seorang penumpang rute Internasional yang membawa peluru aktif.
Penumpang Pria berkebangsaan Meksiko bernama Jose Fabian kelahiran 1987, ini terpaksa diamankan lantaran kedapatan membawa serta barang berupa 10 butir peluru aktif yang disimpan dalam sebuah koper.
“Benar, ini terjadinya pagi tadi, personel Aviation Security menahan seorang penumpang rute internasional yang kedapatan membawa sepuluh butir peluru aktif di dalam koper yang dibawanya,” ujar Haruman Sulaksono, General Manager PT. Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Senin (25/3).
Diterangkannya kejadian bermula ketika penumpang maskapai penerbangan JetStar Asia dengan nomor penerbangan 3K-244 tersebut hendak terbang meninggalkan Bali dengan tujuan Singapura.
Sesuai dengan prosedur standar keamanan penerbangan, penumpang tersebut memasukkan koper yang dibawanya ke dalam mesin X-ray antrean nomor 2 yang terletak di pre-screening wing barat di Terminal Keberangkatan Internasional.
Pada saat melewati mesin X-ray, personel Aviation Security menemukan kejanggalan di dalam koper berwarna merah hati tersebut, dan kemudian melakukan pemeriksaan manual mendetail terhadap koper bawaan penumpang berpaspor Meksiko tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan berupa peluru aktif sejumlah 10 butir yang disimpan dalam sebuah kantong plastik bening.
“Selanjutnya, penumpang dibawa ke posko keamanan di lantai 3 Terminal Internasional untuk dimintai keterangan. Penumpang tersebut menyatakan bahwa koper tersebut merupakan milik dari ayahnya, serta yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui bahwa terdapat peluru di dalam koper yang dia bawa," jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, penumpang yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen maupun surat izin untuk membawa peluru aktif tersebut.
Pemilik pasport G31073719 itu dinilai melanggar Peraturan Menteri Perhubungan No. 80 Tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional, serta Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. SKEP/100/VII/2003 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Penumpang Pesawat Udara Sipil yang Membawa Senjata Api Beserta Peluru dan tata Cara Pengamanan Pengawalan Tahanan dalam Penerbangan Sipil.
Menurut regulasi, penumpang yang membawa serta senjata api dan peluru aktif wajib melapor kepada petugas pengamanan bandar udara untuk selanjutnya disampaikan kepada petugas check-in counter untuk proses lebih lanjut.
"Penumpang yang membawa peluru aktif juga dibatasi, dengan hanya diizinkan untuk membawa maksimal 12 butir peluru per orang," terangnya serambi memastikan jika penumpang tersebut kini sedang dalam penanganan pihak Kepolisian Kawasan Udara Ngurah Rai. mot/ari
Komentar