PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Beralasan Keluarga Sakit, Polisi Kembali Panggil Sudikerta

Senin, 25 Maret 2019

00:00 WITA

Denpasar

5246 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

google

Denpasar, suaradewata.com - Setelah sebelumnya tidak bisa memenuhi panggilan penyidik dalam perkara dugaan pemalsuan sertifikat, karena beralasan ada keluarga yang sakit. Kini pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) kembali akan menjadwal ulang pemanggilan terhadap mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta untuk diperiksa sebagai tersangka.

Sebelumnya Sudikerta telah dijadwalkan untuk pemeriksaan pada Senin, 10 Desember 2018 lalu. "Benar, anaknya lagi sakit. Jadi, kita akan jadwalkan ulang untuk pemeriksaannya," ungkap Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombespol Yuliar Kus Nugroho, Senin (25/3).

Pihaknya menegaskan, bahwa kasusnya mantan wakil Bupati Badung dua periode ini akan berlanjut dan tidak ada SP3. Sebab, sedikitnya polisi telah mengantongi puluhan barang bukti dan memeriksa 29 orang saksi. "Kita akan lanjut. Sudah 29 orang saksi yang kita periksa. Jadi, tidak ada SP3," tegasnya.

Untuk diketahui Sudikerta resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik Reskrimsus Polda Bali pada Jumat 30 November 2018 lalu. Ia terjerat kasus dugaan pemalsuan sertifikat yang dilaporkan oleh kuasa hukum korban Alim Markus dari PT. Maspion.

Kasus ini terjadi di tahun 2013, dimana saat itu disebutkan dalam berkas acara antara Sudikerta dan Alim Markus bertemu dan akan membeli tanah.  Saat itu Sudikerta menawarkan dua proyek tanah yang diakui miliknya. 

Obyek tanah tersebut berada di Jimbaran, pertama dengan nomor SHM 5048 seluas 38 ribu meter persegi dan kedua SHM nomor 16249 seluas 3300 meter persegi yang berlokasi di Balangan. 

Tanah dengan SHM nomor 5048 adalah milik Pura. Satunya lagi tanah dengan SHM nomor 16249, sudah dijual ke PT. Dua Kelinci senilai Rp16 miliar terlebih dahulu. 

Sementara pihak Maspion sendiri sudah menyerahkan hampir Rp149 miliar kepada Sudikerta dan kawan-kawan. Dalam kasus ini Sudikerta berperan aktif untuk pengendalian Cek dan Bilyet Giro (BG). Diduga sertifikat yang diberikan kepada pihak Alim Markus justru dokumen-dokumen yang palsu. 

Semetara satunya lagi diberikan kepada PT. Dua Kelinci. Saat itu secara bersamaan pihak Sudikerta mendirikan PT. Pecatu Gemilang, yang tidak memiliki modal sama sekali. Modal di perusahaan ini pun disebutkan dari aliran dana PT. Maspion senilai Rp149 miliar tersebut. 

Setelah dana itu ditransfer oleh PT. Maspion. Dibukalah rekening atas nama PT Pecatu Gemilang di Bank BCA. Dalam kasus ini juga ada salah satu oknum dari BPN yang sudah dikantongi namanya turut terlibat. 

Selain itu ada 10 oknum lagi yang bakal "diseret" penyidik Polda Bali. Bahkan untuk menguatkan penyidik, sudah menelusuri hingga ke BPN (Badan Pertanahan Negara) dan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). mot/ari


Komentar

Berita Terbaru

\