Dua Tahun Merangkak, Kini Produksi Lobster di Badung Meningkat
Kamis, 21 Maret 2019
00:00 WITA
Badung
3922 Pengunjung
Denpasar, suaradewata.com - Budidaya Lobster sempat sebelumnya anjlok lantaran terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 56/Permen-KP/2016 Tertanggal 23 Desember 2016.
Terlebih volume sampah kiriman yang di bawa ombak dua tahun terakhir ini juga menjadi penghalang turunnya produksi lobster.
Dinas Perikanan Badung di tahun 2016 mendata produksi udang lobster melimpah ruah yakni sebesar 101,76 ton. Kemudian di tahun 2017 atau diberlakukan Permen-KP tersebut produksi menurun hanya mencapai 60,30 ton. Namun di tahun 2018 kembali berangsur naik, produksi lobster mencapai 63,36 ton per tahun.
Putu Oka Swadiana selaku Kadis Perikanan Kabupaten Badung, mengatakan berlakunya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 56/Permen-KP/2016 Tertanggal 23 Desember 2016 tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster (panulirus spp), kepiting (scylla spp) dan rajungan (portunus spp) dari wilayah NKRI, menjadi dampak penurunan produksi lobster di kabupaten Badung.
Disebutkan dalam Permen penangkapan lobster sangat selektif. Lobster tidak boleh ditangkap kalau sedang bertelur. “Produksi udang lobster tahun 2016 sempat melimpah, tapi tahun 2017 turun karena adanya Permen dan sekarang kembali meningkat,” ujarnya.
Dirinya mengakui populasi udang lobster sempat turun drastis karena pada tahun 2016 dan tahun-tahun sebelumnya, penangkapan lobster masih seenaknya, ukuran yang kecil-kecil mau pun yang sedang bertelor juga ditangkap.
Selain itu secara lingkungan terjadinya pencemaran oleh sampah khususnya sampah plastik, ini juga sangat berdampak.
“Sekarang nelayan penangkap lobster sudah sangat paham tentang perlunya ketaatan dan kedisiplinan terhadap Permen tersebut. Sehingga populasi lobster mulai pulih,” terang Oka Swadiana. mot/ari
Komentar