PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Kabupaten Bangli Masuk UHC, BJPS Akui Komitmen Pemkab Menuju 100 Persen

Selasa, 19 Maret 2019

00:00 WITA

Bangli

2239 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Bangli, suaradewata.com -  Kepala BPJS Cabang Klungkung, dr. Endang Triana Simajuntak menyampaikan sebanyak 97,01 persen masyarakat Bangli, kini telah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Oleh karena itu, sejak awal tahun 2019, Kabupaten Bangli telah dinyatakan dalam Universal Health Coverage (UHC). Dengan kata lain, Kabupaten Bangli telah masuk dalam system penjaminan kesehatan yang memastikan semua orang menerima pelayanan kesehatan yang mereka butuhkan tanpa harus mengalami hambatan finansial. Yang mana, kata dr. Endang, Kabupaten dikatakan UHC apabila minimal 95 persen penduduknya telah menjadi peserta JKN, sesuai RPJMN 2015-2019.  

“Dari total penduduk di Bangli sebanyak 265.972 jiwa, yang telah terdaftar dalam jaminan kesehatan sebanyak 258.012 jiwa atau sekitar 97,01 persen. Karena itu, Bangli telah menjadi Kabupaten yang UHC,” ungkapnya, Selasa (19/03). Disampaikan, dari jumlah tersebut, kepesertaan penerima bantuan iuran (PBI) dari APBD sebanyak 118.345 jiwa. Jumlah tersebut diakuinya merupakan salah satu yang tertinggi di provinsi Bali.

Meski demikian, Pemkab Bangli bahkan diakui mempunyai komitmen yang tinggi untuk mengikutsertakan sisa masyarakat yang belum terdaftar dalam UHC supaya masyarakat Bangli 100 persen mempunyai jaminan kesehatan. “UHC bukan semata-mata bagi masyarakat miskin. UHC merupakan penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah kabupaten/daerah sebagai penerima bantuan iuran (PBI) daerah,” ungkap dr. Endang didampingi Kepala Kantor BPJS Kabupaten Bangli Ni Made Ariani.  

Lantas apa untungnya masyarakat terdaftar UHC, kata dia, sebagai penerima bantuan, peserta PBI Daerah mendapat hak perawatan di kelas III.  Dalam hal ini, peserta UHC tidak diperbolehkan naik kelas. "Bilamana mereka naik kelas, otomatis gugur karena dinyatakan mampu menjadi peserta mandiri, sehingga tidak lagi dicover oleh pemerintah. Pembayarannya pun nantinya melalui mekanisme autodebet, atau langsung dipotong dari rekeningnya," ujarnya.

Lebih lanjut, disampaikan Endang, terdapat sekitar 2,98 persen atau sebanyak 7.960 warga Bangli yang belum memiliki jaminan kesehatan berupa JKN-KIS. Karena itu, disampaikan, masih perlu dilakukan penyisiran kembali. Sebab, kata dia, tidak menutup kemungkinan diantara jumlah itu terdapat warga miskin ataupun penyandang disabilitas yang tercecer. Namun disisi lain, ada pula  kemungkinan beberapa diantaranya telah memiliki jaminan kesehatan dari pemilik usaha, pun demikian belum sama sekali memiliki jaminan kesehatan.

Terlebih dalam waktu dekat ini, pemkab Bangli diakui, bakal menerapkan sistem PBI murni, yang dicover pembayarannya dari anggaran daerah. Otomatis, 100 persen penduduk Bangli nantinya bakal memiliki jaminan kesehatan. "Ini merupakan keinginan dan komitmen langsung dari bapak Bupati Bangli, mengingat dana sharing dengan pemerintah provinsi yang ditanggung hanya 49 persen saja,” jelasnya. Sedangkan dari Propinsi menanggung anggaran sebesar 51 persen.

Dimana alokasi anggaran sharing yang dikucurkan oleh pemerintah Propinsi bersama Pemkab Bangli senilai Rp 27 miliar lebih yang digunakan untuk membiayai iuran kepesertaan PBI APBD.  Diakuinya secara angka anggaran senilai Rp 27 miliar, lumayan besar. Namun jika dibandingkan dengan biaya pelayanan kesehatan yang dikeluarkan BPJS, anggaran tersebut cukup kecil. Sebab, dicontohkan pada tahun 2018, biaya pelayanan kesehatan yang telah dikeluarkan BPJS mencapai Rp 93 miliar. “Itu artinya kan BPJS mengalami defisit. Namun yang namanya progam pemerintah, kita tidak mengenal untuk rugi. Yang terpenting, pelayanan terhadap masyarakat yang kita utamakan,” pungkasnya. ard/ari


Komentar

Berita Terbaru

\