PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Bawa "Gasah" dari Lombok, Bule Perancis Ini Ditangkap di Sanur

Senin, 18 Maret 2019

00:00 WITA

Denpasar

7027 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Denpasar, suaradewata.com - Bukannya dimasukkan ke yayasan untuk jalani rehab, tapi bule asal Perancis bernama Samuel Pierre Danguny malah diborgol dan dirantai kakinya saat diamankan di Polresta Denpasar.

Pria 44 tahun yang merupakan Konsultan Pertamanan ini mengaku kecanduan narkotika jenis Ganja, Sabu dan Hasis (Gasah) guna menghilangkan rasa sakit akibat patah tulang pada kakinya yang sudah jalani operasi pada bulan Juli 2018, lalu.

Ia diamankan lantaran kedapatan memiliki atau menyimpan narkotika jenis Ganja sebanyak 6 paket dengan berat bersih 32.89 gram. Kemudian 2 paket Hasis dengan berat bersih 15,83 gram dan 1 paket shabu dengan berat bersih 0,52 gram.

"Barang bukti diamankan petugas ditempat tinggalnya berdasarkan informasi masyrakat. Pengakuannya dia beli di Gili Air Lombok," terang Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan saat ekspose kasus di Mapolresta Denpasar, Senin (18/3).

Kata dia hampir sepekan anggotanya melakukan pengintaian terhadap bule ini. Hingga akhirnya Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar diamankan di Jalan Danau Tondano, Denpasar Selatan, Jumat (15/3) sekitar pukul 18.30 Wita. 

Kepada polisi, bule yang mengaku tinggal di Bali sejak November 2018 silam ini mengaku, narkoba seluruhnya dibelinya seharga Rp8,7 juta.

"Tersangka berangkat menggunakan perahu boat dari Padang Bai ke Gili Air Lombok. Setelah memperoleh barang, ia kembali ke Denpasar dan barang tersebut disimpan di kamar villa yang dikontraknya," terang Kapolresta.

Polisi meyakini tersangka tidak hanya mengkonsumsi tetapi juga mengedarkan narkoba di Bali. Atas perbuatannya, bule yang mengantongi visa Wisata Budaya ini dijerat pasal 112 (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda sebesar Rp8 miliar. mot/ari


Komentar

Berita Terbaru

\