PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Kerap Nyabu Bareng, Sejoli ini Dituntut 3 Tahun Penjara

Selasa, 05 Maret 2019

00:00 WITA

Denpasar

3912 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Denpasar, suaradewata.com - Dua remaja pasangan kekasih, masing-masing I Made Oka Mahendra Putra (22) dan kekasihnya Tresiliya Piga (22) hanya tertunduk lesu saat Jaksa di Pengadilan Negeri Denpasar mengajukan hukuman kepada majelis hakim yang menyidangkan selama tiga tahun penjara.

Sejoli inipun langsung memelas di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) diketuai I Wayan Kawisada,S.H,.M.H agar mendapatkan keringanan hukuman saat putusan nantinya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Agus Sastrawan,S.H yang dibacakan Jaksa Ni Luh Putu Ari Suparmi,S.H meyakinkan kedua sejoli ini bersalah sebagaimana disebutkan dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing 3 tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan."tegas Jaksa Kejari Denpasar ini.

Sejoli ini terendus kerap membeli sabu lewat tempelan dan digunakan bersama. Hingga akhirnya pada 7 September 2018 sekitar pukul 18.20 Wita, keduanya pun berhasil ditangkap kamar kos di Jalan Nusa Kambangan No.132, Banjar Jematang, Desa Dauh Puri Kauh, Denpasar. 

Saat dilakukan pengeledahan ditemukan 1 buah plastik klip berisi Sabu seberat 0,20 gram serta alat-alat lain yang digunakan untuk nyabu. mot/ari


Komentar

Berita Terbaru

\