PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Polisi Tangkap Ibu Bayi Terlantar di Rumah Sakit

Senin, 28 Januari 2019

00:00 WITA

Gianyar

2786 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Gianyar, suaradewata.com – Jajaran Sat Reskrim Polres gianyar akhirnya berhasil menemukan dan menangkap seorang perempuan yang dilaporkan pihak Rumah Sakit Sanjiwani, menelantarkan bayi yang baru dilahirkan pada pertengahan Desember 2018. Ita Wahyuni (24) kini harus mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Waka Polres Gianyar Kompol Adnan Pandibu saat bertemu dengan awak media mengungkapkan, tersangka Ita Wahyuni bekerja disebuah kafe di bilangan Jalan Bypass Ida Bagus Mantra. Pada pertengahan Desember 2018 lalu, Ita datang ke RS Sanjiwani untuk memeriksa kandungannya yang telah berusia 7 bulan. Oleh pihak rumah sakit, tersangka diminta tinggal di rumah sakit untuk mejalani observasi sehunbungan ada masalah dalam kandungannya. “Pada tanggal 17 Desember 2018 pukul 20.00 Wita, tersangka menjalani proses melahirkan, bayi lahir premature dan mengalami kelainan di kepala (hidroceplaus),” ungkap Kompol Adnan didampingi Kasat Reskrim AKP Deni Septiawan, Senin (28/1/2019).

Sehari setelah melahirkan, tersangka menitipkan uang sejumlah Rp 2juta kepada temannya untuk membayar biaya persalinan. Namun setelah menitipkan uang tersebut, tersangka pergi secara diam-diam dari rumah sakit. Tersangka menuju tempat kostnya di Keramas, Blahbatuh. “Pihak rumah sakit kemudian berusaha menghubungi dan mencari tersangka namun tersangka menghindar sehingga pihak rumah sakit mengadu ke Polres Gianyar pada awal bulan Januari 2019,” jelasnya.

Lanjutnya, terwsangka saat diinterogasi mengatakan bahwa tidak mengetahui siapa yang ayah dari bayi yang dilahirkan. Pasalnya, selama tersangka kerja di sebuah kafe, sempat menjalin hubungan dengan 2 orang laki-laki dimana satu orang dari Jember, Jawa Timur dan satu lagi dari Lombok, NTB. “Alasan tersangka meninggalkan bayi di rumah sakit karena tidak memiliki keinginan memilikinya, padahal sebelumnya ada yang ingin mengadopsi namun diurungkan setelah diketahui bayi mengalami kelainan di kepala,” bebernya.

Tersangka ibu yang menelantarkan bayinya ini dijerat pasal 77B junto pasal 76B UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. gus/ari


Komentar

Berita Terbaru

\