PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Koplek dan Delapan Paket Sabu Siap Edar Diamankan

Jumat, 25 Januari 2019

00:00 WITA

Gianyar

2859 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Gianyar, suaradewata.com – Niat mengantar anak istri ke Payangan, KP alias Koplek (34) malah harus berurusan dengan pihak Kepolisian. Pasalnya, polisi menemukan 8 paket plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu – sabu di bawah jok sepeda motornya.

Kronologis penangkapan Koplek berawal dari informasi yang didapatkan oleh jajaran Sat Resnarkoba Porles Gianyar bahwa ada sering terjadi penyalahgunaan narkotika di daerah Ubud dan Payangan. Tim Sat Resnakorba Polres Gianyar yang menyelidiki informasi tersebut, menemukan ciri – ciri orang yang dimaksud saat berteduh di sebuah pencucian mobil di Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, Gianyar, Senin (21/1/2019). “Tersangka pada saat itu datang menggunakan sepeda motor, mengantar anak istrinya ke daerah Payangan, karena hujan tersangka berhenti di tempat pencucian mobil tersebut,” jelas Waka Polres Gianyar Kompol Adnan Pandibu didampingi Kasat Narkoba Polres Gianyar AKP Nyoman Pawana Jayanegara, Jumat (25/1/2019).

Petugas disaksikan oleh warga setempat, kemudian menggeledah badan dan kendaraan Honda Vario DK 4719 BR yang digunakan tersangka. Di bawah jok sepeda motor, petugas menemukan 8 paket plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu – sabu pada sebuah topi warna hitam. “Keterangan tersangka, narkoba jenis sabu –sabu didapatkannya melalui sistem transaksi tempel di Denpasar,” ucapnya.

Tersangka berencana membawa sabu – sabu tersebut ke tempat temannya biasa kumpul. Sistemnya siapa yang menawarkan akan diserahkannya. “Saat ditangkap belum ada transaksi,” paparnya. Harga 1 paket sabu – sabu yang ditawarkan kurang lebih antara 400-500 ribu rupiah, lanjut Kompol Pandibu.

Koplek yang mengaku sudah 2 tauh mengenal narkoba ini dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. gus/ari


Komentar

Berita Terbaru

\